Delikmaluku29news.com,Ambon,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Heri Yulianto, resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada Anggota Kelompok Tani MSKB di Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Tahun 2022.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/11/2025) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB), serta DR (Ketua KUD BM).
Seluruhnya diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Penyidik mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan kelima tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah menurut hukum, sehingga memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam penanganan perkara ini,” ujar Kajari Siak Heri Yulianto, via selulernya, kepada Delikmaluku29news.com di Ambon, Kamis (27/11/2025).
Mantan koordinator Kejati Maluku itu menjelaskan, modus operandi para tersangka lakukan secara sistematis. WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Namun, permohonan kredit mereka ditolak Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan.
“Penetapan kelima tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah menurut hukum, sehingga memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam penanganan perkara ini,” ujar Heri.
Untuk meloloskan pengajuan, ketiganya meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit agar permohonan tetap disetujui meski tidak layak. EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan dari pihak kelompok tani.
Selanjutnya, WR, WG, dan S mengumpulkan 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah dengan iming-iming memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.
Namun setelah data nasabah dikirimkan ke bank, ditemukan banyak calon nasabah tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak sesuai ketentuan lainnya. Kondisi ini seharusnya menggugurkan pengajuan kredit, tetapi EM justru melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui. Dokumen agunan dan keterangan lain pun dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani.
Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM tetap menyetujui kredit dengan plafon Rp125.000.000 untuk setiap nasabah. Akibatnya, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan. Sebanyak 87 nasabah bahkan masuk daftar hitam atau blacklist perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.
“Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing tersangka,”bebernya.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.(DMC-01).















