Example floating
Example floating
HukumPolri

Selangkah Lagi, Penetapan Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat Digelar

173
×

Selangkah Lagi, Penetapan Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat Digelar

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Piter Yanottama,SH, S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Polda Maluku melalui tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus menunjukan komitmennya dalam rangka menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun anggaran 2023 lalu.

Sejumlah barang bukti telah dikantongi tim penyidik, termasuk hasil audit dari tim auditor BPK RI yang berjumlah Rp.2,8 Miliar, yang dikategorikan sebagai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, mengungkapkan, tidak lama lagi pihaknya akan menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.

Kata dia, semua bukti telah rampung tinggal saja menunggu permintaan keterangan ahli pidana.
“Jadi untuk kasus Danar-Tetoat itu semua bukti sudah lengkap itu, kita hanya lagi menunggu keterangan ahli pidana saja,” ungkap Kombes Pol.Piter, kepada wartawan ini di ruang kerjanya, Selasa, (27/01/2026).

Kata Kombes Piter, jika saja keterangan ahli pidana sudah dikantongi, maka langsung digelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Dan dalam gelar perkara nanti, akan kita undang beberapa pihak sekaligus. Progresnya masih berjalan, dan kalau ditanya berapa orang tersangka di kasus ini, semuanya akan diketahui saat gelar perkara nanti,” pungkas Kombes Piter.

Sebelumnya diberitakan media ini, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi mengantongi hasil audit BPK RI kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Danar – Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.

Hasil audit perkara ini sebesar Rp.2,8 miliar dikantongi setelah penyidik mengambangi kantor BPK RI di Jakarta.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit dari korupsi tersebut.

“Iya, memang benar kami telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan rekan-rekan dari BPK. Hasilnya, BPK nyatakan kerugian keuangan negara lebih dari 2,8 miliar rupiah. Angka ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah,” ungkap Handy kepada wartawan belum lama ini.

Menindaklanjuti hasil audit tersebut lanjut dia, pihaknya kemudian akan meminta keterangan saksi ahli auditor dari BPK di Jakarta.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Handy tegaskan setelah adanya hasil audit PKKN, maka pastinya akan menuju ke penetapan tersangka terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini.

Namun untuk penetapan tersangka, mantan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini katakan tinggal satu tahap lagi yang akan dilakukan penyidik yaitu memeriksa ahli pidana.

Dan untuk permintaan keterangan ahli pidana, Handy pastikan akan dilakukan secepatnya.

“Bila ahli pidana telah dimintai keterangan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” beber Handy.

Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.

Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *