Example floating
Example floating
Hukum

10 Terdakwa Korupsi KUR BRI Unit Tiakur Dituntut Bervariasi

16
×

10 Terdakwa Korupsi KUR BRI Unit Tiakur Dituntut Bervariasi

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang dugaan korupsi kredit KUR fiktif di BRI Unit Tiakur MBD, untuk 10 terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon, dengan agenda tuntutan JPU, pada Selasa (3/11/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya, Imanuel Daud Septiano Waas, resmi menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi kredit KUR fiktif pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten MBD, dengan ancaman pidana bervariasi.

10 orang terdakwa itu di antaranya, Kepala Cabang BRI Unit Tiakur Christian Banga Parura, Mantri/Marketing Adomina Patricia Sabono, serta delapan orang Calo masing-masing,Ahab Sairkey, Debora Udighair, Lokius Bakker, Musa Saiklela, Robinhud Rehy, Ronald Septory, Nehemia Thomas Alerbitu, Yakob Aitiawisima.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa, (3/11/2026), dipimpin Wilson Shriver selaku hakim ketua dibantu dua hakim anggota lainnya.

JPU Imanuel Daud Septiano Waas, dalam amar tuntutannya menyebutkan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (turut serta), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christian Banga Parura, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsider 1 (satu) tahun kurungan.
Untuk terdakwa Adomina Patricia Sabono, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara.

Membebani Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Selain itu, lanjut JPU, menuntut terdakwa Ahab Saikery, agar dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana dan dituntut selama 5 (lima) tahun. Terdakwa Debora Udighair dituntut selama 4 (empat) tahun.

Terdakwa Lokius Bakker selama 4 (empat) tahun, Terdakwa Musa Saiklela dituntut selama 4 (empat) tahun, Terdakwa Robinhud Rehy dituntut selama 4 (empat) tahun, Terdakwa Ronald Septory selama 4 (empat) tahun, Terdakwa Nehemia Thomas Alerbitu selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa Yakob Aitiawisima dituntut selama 4 (empat) tahun.

JPU mengaku, para terdakwa ini juga dibebani masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar : Terdakwa Ahab Sairkey sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan. Terdakwa Debora Udighair sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.Terdakwa Lokius Bakker sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Terdakwa Musa Saiklela sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan. Terdakwa Robinhud Rehy sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan. Terdakwa Ronald Septory sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 163 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa Nehemia Thomas Alerbitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan, dan Terdakwa Yakob Aitiawisima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa masing-masing juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara, sebesar nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan masing-masing Terdakwa (termasuk tunggakan bunga per 27 Oktober 2025), yaitu, Terdakwa Ahab Sairkey sebesar Rp. 1.373.995.631,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), Terdakwa Debora Udighair sebesar Rp. 169.909.942,- (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), Terdakwa Lokius Bakker sebesar Rp. 56.886.912,- (lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua belas rupiah), Terdakwa Musa Saiklela sebesar Rp. 195.474.999,- (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Terdakwa Robinhud Rehy sebesar Rp. 269.699.272,- (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), Terdakwa Ronald Septory sebesar Rp. 164.761.673,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah), Terdakwa Nehemia Thomas Alerbitu sebesar Rp. 256.290.114,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus empat belas rupiah) dan Terdakwa Yakob Aitiawisima sebesar Rp. 314.605.751,- (tiga ratus empat belas juta enam ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).

“ Menetapkan bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana, dan bilamana hasil dari penjualan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama, Terdakwa Ahab Sairkey selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa Debora Udighair selama 2 (dua) tahun, Terdakwa Lokius Bakker selama 2 (dua) tahun, Terdakwa Musa Saiklela selama 2 (dua) tahun, Terdakwa Robinhud Rehy selama 2 (dua) tahun, Terdakwa Ronald Septory selama 2 (dua) tahun, Terdakwa Nehemia Thomas Alerbitu selama 2 (dua) tahun dan terdakwa Yakob Aitiawisima selama 2 (dua) tahun,” ujar JPU Septiano Waas, saat membacakan amar tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Selasa (10/11/2026), dengan agenda pembelaan/pledoi dari 10 terdakwa dan tim penasehat hukumnya.
Sesuai dakwaan JPU, perkara ini diusut tim penyidik pidsus Kejari MBD setelah mengantongi bukti dugaan penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan data debitur yang diduga fiktif.

Audit BPK RI menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,8 miliar lebih.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *