DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana mantan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatoras alias Nus Kei.
Kedua terdakwa, Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan JPU Kejati Maluku, Henly Lakburlawal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/11/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarno.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, keduanya merupakan residivis dan terbukti melakukan tindakan dengan rencana merampas nyawa orang lain. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya.
Namun, pengakuan tersebut tidak mengubah sikap JPU. Hukuman maksimal berupa pidana mati tetap diminta dijatuhkan kepada keduanya.
“Meminta kepada majelis hakim agar menuntut terdakwa Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An dengan pidana mati,” tegas Lakburlawal, saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain tuntutan hukuman mati, JPU juga meminta barang bukti perkara dengan nomor urut 1 hingga 17 dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (10/11/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan /pledoi dari kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing.
Diketahui, Nus Kei tewas dalam peristiwa berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026), sekitar pukul 11.25 WIT.
Korban diserang di area pintu keluar bandara sesaat setelah tiba dari Jakarta. Peristiwa itu kemudian menyeret Hendrikus Rahayaan dan Fenansius Ulukyanan ke meja hijau hingga keduanya kini menghadapi tuntutan pidana mati.(DMC-DS).















