Example floating
Example floating
/>
Hukum

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Selano Dihukum Tujuh Tahun Penjara

123
×

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Selano Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri Ambon (Foto Istimewa).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Yusup Selano, Terdakwa persetubuhan terhadap anak usia 14 tahun di Kabupaten Maluku Tengah, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Hakim Anggota lainnya. Senin (20/10/2025).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Yusup Selano alias Ucu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang N 0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan selama Terdakwa berada dalam tahan dan denda sebesar Rp.50.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Maitimu.

Ada pun barang bukti yang disampaikan Hakim, berupa 1 baju kaos lengan pendek warna merah maroon dengan gambar TEDDY BEAR bertuliskan “LOVE” pada bagian depan, 1 miniset warna putih yang salah satu talinya telah putus, 1 celana dalam warna hitam polos, 1 rok sekolah SMA warna biru muda

Selain, 1 kain gorden warna biru dengan motif dinosaurus, 1 baju kaos lengan pendek warna hitam bermotif bunga-bunga, 1 baju kaos lengan pendek bermotif hijau loreng army, 1 lenso merah bermotif batik warna putih.

Seluruhnya barang bukti itu, dirampas untuk dimusnahkan.

Usai persidangan Terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Kacabjari Saparua Asmin Hamja yang juga menerima putusan tersebut olehnya itu hakim menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap/Incrah.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *