DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kementerian Agama Provinsi Maluku bersama BMKG Stasiun Geofisika Ambon menggelar pengamatan hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di wilayah Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (19/3/2026).
Pengamatan dilakukan di kawasan Masjid Cakmarussalam, Negeri Wakasihu, sejak pukul 16.00 WIT hingga matahari terbenam.
Berdasarkan hasil pengamatan, tinggi hilal di wilayah Maluku tercatat sekitar 1,5 derajat dengan sudut elongasi 4,26 derajat dan umur bulan sekitar 8 jam 1 menit. Sementara itu, azimut matahari berada pada 269,467 derajat dan azimut bulan 273,442 derajat.
Matahari terbenam pada pukul 18.38.28 WIT, sedangkan bulan terbenam pada pukul 18.47.49 WIT.
Koordinator Observasi BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Riyan Haurissa, menjelaskan bahwa berdasarkan data hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
“Dengan ketinggian hilal sekitar 1,5 derajat dan elongasi sekitar 4 derajat, serta umur bulan sekitar 8 jam, potensinya sangat kecil untuk dapat terlihat, bahkan bisa dikatakan hampir mustahil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, M Yamin, menyampaikan bahwa hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih jauh di bawah kriteria MABIMS.
“Konjungsi terjadi pada pukul 18.38.28 WIT, sementara matahari terbenam pada pukul 18.47.49 WIT, dengan azimut 273,442 derajat dan ketinggian hilal mencapai 1,528 derajat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kriteria MABIMS mensyaratkan elongasi minimal 6,4 derajat, sementara hasil pengamatan di Maluku masih berada di bawah angka tersebut.
“Dengan kondisi itu, hilal dipastikan belum dapat terlihat di Maluku pada waktu pengamatan tersebut,” tambahnya.
Selain faktor posisi hilal, kondisi cuaca cerah berawan di lokasi pengamatan juga turut memengaruhi visibilitas.
“Faktor awan sangat berpengaruh terhadap keterlihatan hilal. Dengan kondisi seperti sekarang, potensinya sangat kecil untuk terlihat,” lanjutnya.
Hasil pengamatan ini selanjutnya diserahkan oleh Kementerian Agama dan BMKG kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah.
Keputusan resmi penetapan Hari Raya Idulfitri akan diumumkan pemerintah setelah sidang isbat digelar.(DMC-01).















