Example floating
Example floating
HukumKriminal

Tersangka Koruptor Proyek Jalan Inamosol G Salhuteru Tunggu Naik Sidang

173
×

Tersangka Koruptor Proyek Jalan Inamosol G Salhuteru Tunggu Naik Sidang

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H, M.H.

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Tidak lama lagi Guwen Salhuteru, tersangka korupsi pembangunan jalan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kepastian persidangan ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima berkas dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus tersebut.

“Jadi untuk kasus korupsi Inamosol itu sudah tahap II ya, rencana dalam waktu dekat akan limpah berkas ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan sidang,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, Selasa,(18/11/2025).

Kata dia, karena sudah dilakukan tahap II, maka tim JPU tak lama lagi menyerahkan berkas perkara ini ke meja sidang untuk sidang pembuktian.
“Prosesnya tahap II sudah selesai pekan kemarin, tinggal limpah untuk sidang saja,” singkat Ardy.

Sebelumnya diberitakan, GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

“Atas permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,”ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing.

Saat digerebek pada selasa 26 Agustus 2025, lanjut dia, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu- Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar. Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp.7,1 miliar.

Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.

“Setelah diamankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.

Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berupaya menghindar dari proses hukum.

“Diimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *