Example floating
Example floating
/>
Hukum

Tetapkan Polisi Penganiaya Maut di Tual Tersangka, Kabid Humas : Bripda MS Segera Naik Sidang Etik Profesi Polri

211
×

Tetapkan Polisi Penganiaya Maut di Tual Tersangka, Kabid Humas : Bripda MS Segera Naik Sidang Etik Profesi Polri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses. Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Diketahui, Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada Jumat 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Tual saat konferensi pers di Lobby Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan, setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kombes Rositah.

Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,”jelasnya.

Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *