Example floating
Example floating
/>
Hukum

Kantongi Cukup Bukti, Polresta Ambon Siap Tetapkan Tersangka Kekerasan Bersama Terhadap Anak di Kusu-Kusu Sereh

207
×

Kantongi Cukup Bukti, Polresta Ambon Siap Tetapkan Tersangka Kekerasan Bersama Terhadap Anak di Kusu-Kusu Sereh

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol.Androyuan Elim
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Dipastikan hari Senin, 6 Oktober 2025 besok, tim penyidik Satuan Reserse dan  Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan menggelar perkara penetapan tersangka kasus penganiayaan bersama terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Agenda gelar Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat termasuk pemeriksaan tujuh (7) saksi fakta.

“Untuk kasus penganiayaan bersama terhadap anak di bawah umur di Kusu-Kusu Sereh itu, buktinya sudah kuat tinggal kita koordinasi untuk agenda penetapan tersangka saja, bisa jadi Senin atau paling lambat Selasa, 7 Oktober besok, ini kita sudah periksa tujuh orang saksi, dan bukti-bukti lain juga kami rasa sudah cukup untuk digelar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Androyuan Elim, kepada Delikmaluku29news.com, Jumat, (3/10/2025).

Menurutnya, sejauh ini tim penyidik di bagian Reskrim menangani  laporan masyarakat jika ditotalkan ada sekitar ribuan laporan. Sehingga jika dalam proses penyidikan berjalan kurang maksimal, mohon dimaklumi masyarakat pencari pencari keadilan.

“Jadi memang kita ini dihadapkan dengan ribuan laporan pidana, dan semuanya harus kita tangani secara baik dan teliti. Tapi untuk laporan penganiayaan itu sudah naik penyidikan, tinggal penetapan tersangka saja itu,” tandas Kompol Elim.

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Amertina Akollo (16), ia dikeroyok oleh tiga orang terlapor masing-masing, Natasya Uneputty, Joella Lissay, dan Glory Manusiwa.

Polisi usut laporan ini berdasarkan Laporan polisi yang dilayangkan  sejak tanggal 22 Juli 2025, oleh orang tua korban, Valens Valesia (45), dengan nomor STTLP/B/403/VII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, di Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu korban dihubungi salah satu terlapor ke rumahnya. Di sana tanpa banyak tanya, korban ditampar dan dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.

Pasca kejadian tanggal 8 Juli itu, orang tuanya belum mengetahui, nanti tanggal 16 Juli 2025 baru orang tua korban melapor di Polresta Ambon untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *