Example floating
Example floating
/>
Hukum

Diduga Ada Pemufakatan “Kotor”, Oknum Jaksa Jafet Ohello Divonis Ringan Majelis Hakim

13
×

Diduga Ada Pemufakatan “Kotor”, Oknum Jaksa Jafet Ohello Divonis Ringan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan terkait uang sitaan milik terpidana Marten Parinussa, yang menyeret oknum Jaksa Nakal di Maluku atau bekas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira,Jafet Ohello, masih menyisahkan rasa pahit. Meski perkara ini sudah diputusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, tapi hal ini belum memberi rasa keadilan bagi publik di Maluku.

Diketahui, dari perbuatan Jafet Ohello, membuat terpidana Marten Parinussa, tidak bisa mendapatkan hak-hak yang patut didapatkan sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Ambon.

Bila ditelisik lebih dalam, perkara ini bukan perkara biasa,ada marwah institusi Kejaksaan diobok-obok. Tapi disayangkan, korelasi antara Kejaksaan dan hakim dibilang begitu-begitu saja. Sikap independensi hakim dan Jaksa diduga tidak profesional.
Faktanya, dengan lahirnya putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap Jafet Ohello di sidang Selasa,(21/04/2026) kemarin, yang memvonis Jafet Ohelo tiga (3) tahun penjara, membuat publik menduga sepertinya ada pemufakatan kotor antara penuntut umum dan Majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Sesuai amar putusan perkara dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan oleh Jaksa Jafet Ohello, Jafet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 junto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp.150 juta subsider 70 hari. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.402 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Martha Maitimu dalam amar putusannya.

Hal yang sama juga terlihat pada tuntutan JPU Kejati Maluku, sesuai amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Jafet Ohello, denda sebesar Rp. 150.000.000,00- dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Jafet Ohello juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 402.000.000,00- dengan ketentuan apabila dalam teggang waktu 1 bulan Jafet tidak membayar uang kerugian negara tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Ini diduga ada hal yang ditutupi, tidak mungkin bisa tuntutan maupun putusan ringan begini, perkara dana Desa yang di kabupaten lain di Maluku saja, kerugian yang hanya Rp. 100 sampai Rp. 200 juta, saja bisa diputus 5 tahun ke atas. Lalu ini perkara yang jelas-jelas membuat malu institu, kok masa seperti ini. Pads prinsipnya kita merasa tidak puas atas putusan ini,” kesal Yustin Tuny, SH MH, kuasa hukum Marten Parinussa.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *