Example floating
Example floating
/>
Hukum

Dua Koruptor Dana Hibah Gereja di Tanimbar Dituntut 5 Tahun Bui

32
×

Dua Koruptor Dana Hibah Gereja di Tanimbar Dituntut 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, perkara dugaan korupsi dana hibah Gereja di Tanimbar, dengan agenda tuntutan JPU terhadap dua terdakwa, Selasa, (21/04/2026).
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Katolik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memasuki babak tuntutan. Dua terdakwa, yakni Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver bersama dua hakim anggota. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Wiratama, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” tegas Garuda dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 90 hari.

Tidak hanya itu, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp350 juta kepada kedua terdakwa. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka aset milik terdakwa akan kembali disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, keduanya terancam pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019–2020, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja, namun diduga disalahgunakan oleh panitia pelaksana.

Jaksa juga membeberkan sejumlah barang bukti yang telah disita dan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari penguatan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah keagamaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat, namun justru diduga diselewengkan. Putusan majelis hakim diharapkan memberi efek jera serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana hibah di daerah.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *