Delikmaluku29news.com,DOBO,- Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru,ditantang segera menyelesaikan proses penyidikan dua kasus dugaan korupsi masing-masing pembangunan proyek jembatan jerol dengan nilai kontrak 15 miliar dari DAK Afirmasi 2018 dan proyek mangkrak jembatan Marbali dengan nilai kontrak Rp.18 miliar DAK Afirmasi tahun 2018.
Direktur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengungkapkan Polres Aru harus secepat mungkin menggelar penetapan tersangka atas dua laporan dugaan korupsi yang sedang berjalan tersebut.
Bukan tak punya alasan untuk penetapan tersangka, kata Jan, hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap proyek miliaran ini tidak mengulangi perbuatan. Apalagi saat ini, sesuai informasi yang beredar kontraktor yang mengerjakan proyek ini dilapangan sudah meninggal dunia.
“Nah, jika memang Polres Aru kalau lambat, maka ditakutkan proses hukum bagi para koruptor uang negara ini tidak maksimal, apalagi dengan adanya kontraktor sudah meninggal dunia, maka tentunya letak pertanggungjawabannya sudah selesai. Tapi publik tetap menginginkan pihak lain yang termasuk dalam otak pencairan dana tersebut harus diproses hukum,” ungkap Jan, kepada Delikmaluku29news.com, via selulernya, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum saat ini di dua proyek jembatan itu harus penyidik fokus kepada peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas Lapangan serta Bendahara Dinas terkait yang mencairkan uang itu.
“Saya kira penyidik punya bukti sudah ada. Apalagi hasil audit dari dua perkara ini sudah dikantongi penyidik. Nah, kita harap jangan terlalu lama Polres Aru menetapkan tersangka,” bebernya.
Tidak hanya itu, kepada Kapolda Maluku Irjen Pol.Prof .Dr.Dadang Hartanto,juga harus atensi terhadap masalah-masalah hukum di Kabupaten Kepulauan Aru, yang telah dilaporkan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Kita harap kasus ini ada atensi Pak Kapolda Maluku juga, tidak boleh terlalu lama gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tandas Jan.(DMC-01).
















