Example floating
Example floating
/>
Hukum

Di Hari Pahlawan, Raja Rohomoni Ditangkap Kejati Maluku

222
×

Di Hari Pahlawan, Raja Rohomoni Ditangkap Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini
Terpidana Raja Rohomoni Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Ambon, Senin, (10/11/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,- Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Tinggi Maluku hari ini, Senin 10 November 2025, di hotel Swissbell Kota Ambon, pagi hari sekitar jam 07 pagi WIT.

Raja Rohomoni adalah terpidana kasus tambang Galian C ilegal di Waeira Negeri Rohomoni yang permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan di Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Kami Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni sudah dapat info dari jaksa eksekutor bahwa terpidana Raja Rohomoni sudah ditangkap pihak kejaksaan. Berita itu langsung dari jaksa eksekutor kepada kami,” tegas Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Abdul Gafur Sangadji.

Menurut Abdul Gafur Sangadji, Raja Rohomoni ditangkap kejaksaan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Perintah penangkapan karena kejaksaan kecewa dengan sikap terpidana yang suka mengulur-ulur waktu. Sudah dipanggil dua kali untuk menyerahkan diri tapi selalu mencari alasan. Akhirnya kejaksaan pagi hari langsung melacak keberadaan terpidana dan langsung ditangkap di hotel Swissbell karena saat itu terpidana berada di hotel,” tambah Abdul Gafur Sangadji yang merupakan pengacara Roy Suryo cs.

Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penangkapan hari ini.

“Kami masyarakat adat Negeri Rohomoni yang melawan Raja sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk menangkap terpidana. Ini sesuatu prestasi yang luar biasa. Ini hadiah di hari pahlawan 10 November 2025 bagi masyarakat adat Negeri Rohomoi”, ujar Sangadji.

Abdul Gafur Sangadji berharap masyarakat Negeri Rohomoni tetap menjaga kebersamaan dan keamanan serta stabilitas negeri.

“Semua perdebatan dan gejolak di negeri sudah berakhir dengan penangkapan ini. Rohomoni akan memasuki era baru dengan pemimpin baru. Ayo semua masyarakat kita bersatu kembali dan bahu membahu untuk membangun Negeri Rohomoni”, harap Sangadji.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi membenarkan agenda eksekusi tersebut.
“Iya benar sudah dieksekusi itu. Tapi itu tim dari Kejari Malteng, bukan dari Kejati,” singkat Ardy, via selulernya, Senin, siang.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *