Example floating
Example floating
/>
HukumBeritaKejaksaan

Gubernur HL Harus Bongkar “Sarang Pancuri” di Disdikbud Maluku dan BPKAD Maluku, 13 Transaksi UP, GU dan TU Ilegal Rugikan Negara Rp. 9,2 Miliar

141
×

Gubernur HL Harus Bongkar “Sarang Pancuri” di Disdikbud Maluku dan BPKAD Maluku, 13 Transaksi UP, GU dan TU Ilegal Rugikan Negara Rp. 9,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com, Ambon – Kasus-kasus “tou” atau “pancuri kepeng negara” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku terus membuih bagaikan deburan ombak datang silih berganti menyapu bibir pantai. Yang terbaru soal “skandal kepeng negara” yang berseliweran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku ke Disdikbud Maluku yang ditandai terbitnya transaksi ilegal.

Ironisnya, Kepala BPKAD Maluku, Rudy Waras, memilih “badiam” alias bungkam ketika ingin dimintai penjelasan resmi mengenai praktik pat gulipat ini.

Ia hanya melempar jawaban singkat, “Nanti ada juru bicara,” seakan menghindar dari sorotan publik.

Padahal, sebagai pihak yang mengeluarkan anggaran, BPKAD menjadi kunci utama atas cairnya 13 transaksi tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terhitung sepanjang Januari–Juli 2025, dengan total Rp. 9,2 miliar.

Dana tersebut diduga kuat digunakan tidak hanya untuk kegiatan rutin, tetapi juga dimanfaatkan diam-diam menutup utang tahun 2024 yang tidak memiliki pos resmi dalam APBD 2025.

Ini namanya “pancuri sistematis dan terorganisasi. Maklum, risiko bekerja di bawah komando pemegang tongkat “rezim tou”.

Dokumen yang diterima redaksi Delikmaluku29news.com dari sejumlah sumber terpercaya di Kantor Gubernur Maluku, pekan ini, memaparkan rangkaian pencairan dana pada Disdikbud Maluku yang dulu dipimpin Insun Sangadji oleh BPKAD Maluku, melalui skema Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU).

Adapun rincian 13 transaksi ilegal yang berpotensi korupsi senilai total Rp9,2 miliar yang dicairkan secara bertahap sepanjang Januari hingga Juli 2025 tanpa SPJ yang jelas, yakni UP Rp 1 miliar dicairkan pada 31 Januari 2025, GU I Rp. 600 juta cair 18 Maret 2025, GU II Rp800 juta cair 11 April 2025, GU III Rp 720 juta cair 6 Mei 2025, GU IV Rp 600 juta cair 16 Mei 2025, GU V Rp 600 juta cair 3 Juni 2025, GU VI Rp 600 juta cair 16 Juni 2025, TU I sub kegiatan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan SMK Rp. 1,2 miliar cair 26 Juni 2025, GU VII Rp 600 juta cair 1 Juli 2025, GU VIII Rp 600 juta cair 8 Juli 2025, TU II sub kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen SMK Rp 260 juta cair 9 Juli 2025, TU III sub kegiatan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa SLB Rp978 juta cair 9 Juli 2025 dan GU IX Rp600 juta cair pertengahan Juli 2025. Total Rp 9,2 miliar yang tersalurkan tersebut disebut-sebut tak hanya dipakai untuk membiayai kegiatan rutin, perjalanan dinas, tetapi juga untuk membayar utang kegiatan Disdikbud tahun anggaran 2024 secara diam-diam tanpa adanya pos belanja utang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.

“Intinya uang Rp9,2 miliar itu sudah cair dari kas daerah, tapi sampai sekarang SPJ-nya belum ada. Sebagian dananya dipakai diam-diam untuk bayar utang kegiatan tahun 2024. Padahal, pos pembiayaan utang itu tidak tercantum dalam APBD 2025,” beber sumber internal media siber ini, Selasa (18/8/2025).

Merujuk pada standar tata kelola keuangan daerah, maka seluruh kewajiban tahun anggaran sebelumnya harus dicatat sebagai belanja utang dalam APBD berjalan atau diajukan dalam APBD Perubahan. Namun, Disdikbud Maluku disebut menggunakan pola lama, “pola pancuri”.

“tutup lubang pakai lubang baru” yaitu meminjam uang kas daerah di akhir tahun dan kembali mengisinya awal tahun berikutnya menggunakan TAG APBD baru.

“Harusnya ada revisi DPA dulu. Tambahkan pos utang atau sisipkan pada APBD-P. Tapi ini tidak dilakukan. Jadi kegiatannya apa yang ‘dikorbankan’ demi bayar utang 2024? Inilah pertanyaan besarnya,” tutur sumber itu.

Praktik tersebut bertolak belakang dengan komitmen reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang sebelumnya menggaungkan tajuk monitor keuangan secara ketat kini dinilai publik sebagai sekadar retorika belaka. Skandal ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta menganggu realisasi kegiatan prioritas pendidikan 2025.

“Uangnya bukan kecil. Rp9,2 miliar bisa bangun ruang kelas, bantu sekolah terpencil, tapi dipakai tutup utang lama. Ini merampok APBD 2025 secara halus,”cetusnya.

Desakan agar Gubernur Hendrik Lewerissa menginstruksikan audit dan mencopot oknum-oknum di Disdikbud pun semakin kuat. Tanpa langkah nyata, komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran dianggap hanya jargon.

“Publik Maluku menunggu. Apakah Gubernur Lewerissa berani bertindak tegas membersihkan OPD yang bermain anggaran, atau membiarkan pola lama ini terus terjadi dan merusakkan sistem birokrasi di Maluku?,” tegas sumber itu. (DMC-02)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *