Example floating
Example floating
/>
Hukum

Diduga Belanja Fiktif Tahun 2025 di Disdikbud Maluku, Peluang Terbuka Dibidik APH?

115
×

Diduga Belanja Fiktif Tahun 2025 di Disdikbud Maluku, Peluang Terbuka Dibidik APH?

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku (Foto Istimewa).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Temuan dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku terendus di publik.

Sebut saja, pada tahun 2025, ada indikasi dokumen pemeriksaan keuangan yang diduga dilakukan belanja fiktif mencapai Rp.4,6 miliar, ini terjadi dari Januari hingga Oktober 2025. Hal ini tentunya publik menanti peran Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bidang Intelijen untuk mengecek secara pasti informasi tersebut.

Sebab, hal ini ada semasa James Leiwakabessy menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Maluku. Catatan kas di awal masa jabatannya sudah menunjukkan pengelolaan keuangan yang rapuh, terutama pada belanja rutin yang dibiayai melalui mekanisme uang persediaan dan turunannya. Dana mengalir, tetapi jejak pertanggungjawabannya kabur.

Dokumen SPJ fungsional dan register SP2D yang diperoleh media ini memperlihatkan adanya belanja Rp1,2 miliar yang tak pernah dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan.

Angka itu bukan sekadar selisih, melainkan potensi kerugian daerah yang nyata. Gambaran besarnya jauh lebih mengkhawatirkan. Dari total pencairan belanja rutin Rp9,2 miliar, hampir separuhnya sekitar Rp4,7 miliar tak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Nota, kwitansi, hingga dokumen pendukung yang seharusnya menjadi dasar keabsahan transaksi tak kunjung ada. Tanpa bukti, kebenaran belanja pun tak bisa diyakini.
Persoalan kian runyam ketika pemeriksaan juga menemukan pajak negara yang seharusnya dipungut justru dibiarkan melayang. PPN serta PPh 21, 22, dan 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut, tidak disetor, dan tidak dilaporkan. Padahal, kewajiban itu melekat langsung pada fungsi bendahara pengeluaran.

Belum cukup di situ, ditemukan pula belanja Rp126 juta yang direalisasikan tak sesuai ketentuan. Ada pembayaran yang nilainya lebih besar dari yang tercantum dalam bukti belanja. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi kembali membuka pintu kerugian keuangan daerah.

Seluruh temuan itu terjadi dalam satu garis kewenangan: Plt Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran, bendahara sebagai pengelola administrasi keuangan, serta sistem pencairan kas daerah yang berada dalam kendali Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku di bawah Rudi Waras.

Pergantian pimpinan ternyata tak serta-merta menghentikan masalah. Hingga Oktober 2025, saat jabatan Plt Kepala Dinas beralih kepada Sarlota Singerin, persoalan serupa kembali muncul. Dengan anggaran murni Disdikbud Maluku sekitar Rp1,1 triliun, realisasi penerimaan tercatat Rp466 miliar dan pengeluaran Rp461 miliar.

Namun selisih Rp4,6 miliar kembali muncul sebagai belanja yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Fatalnya, bukti atas belanja miliaran rupiah itu tak mampu disajikan. Transaksi yang seharusnya jelas justru gelap, sehingga kebenarannya diragukan dan kuat mengarah pada dugaan belanja fiktif.

Fakta ini menegaskan bahwa masalah keuangan di Disdikbud Maluku bukan insiden sesaat, melainkan persoalan sistemik lintas periode kepemimpinan.

Hal ini juga menjadi sorotan atas lemahnya lembaga pengawasan Inspektorat Maluku yang dipimpin Jasmono. Tugas pengawasan tak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika temuan bermasalah muncul berulang dengan nilai miliaran rupiah, publik bertanya: di mana fungsi pengawasan itu bekerja? Mengapa penyimpangan terus terjadi tanpa koreksi yang nyata?
Kini, perhatian publik tak hanya tertuju pada James Leiwakabessy dan Ahmad Angkotasan. Nama Kepala BPKAD Maluku, Rudi Waras, ikut disebut karena perannya yang strategis dalam pengelolaan kas dan pencairan anggaran.

Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pembina administrasi seluruh OPD, juga tak luput dari sorotan. Di atas semuanya, Inspektorat Maluku dituntut menjelaskan sejauh mana pengawasan internal benar-benar dijalankan.
Dengan nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah dan indikasi kuat belanja tanpa bukti hingga dugaan fiktif, tekanan publik semakin keras.

Kasus ini didesak agar tak berhenti pada meja pemeriksaan administratif. Transparansi data, penelusuran aliran dana secara menyeluruh, dan langkah penegakan hukum yang tegas menjadi tuntutan utama, agar pertanggungjawaban tak berhenti pada laporan, dan praktik serupa tak kembali menggerogoti keuangan daerah Maluku. (DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *