Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Setubuhi Anak Di Bawah Umur Dengan Imbalan Rp.50 Ribu, Oknum Guru di Salahuttu Diringkus Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Bui

118
×

Setubuhi Anak Di Bawah Umur Dengan Imbalan Rp.50 Ribu, Oknum Guru di Salahuttu Diringkus Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Androyuan Elim.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Kali ini melibatkan,AK alias Ali alias Kai, Pria 56 tahun yang berprofesi sebagai Guru (Sesuai Identitas KTP) ini tega menyetubuhi anak berusia 14 tahun di samping tempat Sampah dalam rerumputan di salah satu desa di Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa, 6 Januari 2026.

Mirisnya, saat menyetubuhi korban yang tak tahu akan dosa itu, AK atau pelaku mengaku akan memberikan uang Rp.50 ribu sebagai imbalan untuk tutup mulut.

Sayangnya, usai menyetubuhi korban, korban yang tidak tahan atas perbuatan biadap pelaku, akhirnya menceritakan ke orang tuanya. Usai mendengar penuturan korban, orang tuanya langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Androyuan Elim, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, sudah ditangani tim penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, kata dia, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 7 Januari 2026, sesuai dengan LP/B/22/I/2026:SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 07 Januari 2026. Sedangkan aksi bejat itu terjadi pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di salah satu desa di Kecamatan Salahutu, tepatnya di samping tempat sampah dalam rerumputan.

“Dan dari hasil penyelidikan, tim menemukan bukti menguat, sehingga ditingkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan serta digelar penetapan tersangka. Dan tersangka baru dilakukan penangkapan dan penahanan pada Senin 26 Januari kemarin,” ungkap Kompol Androyuan Elim, via pesan WhatsApp, kepada Delikmaluku29news.com, Selasa, (27/01/2026).

Menurut perwira Polri yang punya satu melati di pundak itu, tersangka AK, kini disangkakan melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang dalam pokoknya menyebutkan, Setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu melakukan persetubuhan dengan anak, dipidana Penjara, 5 sampai 15 tahun dan Denda, sampai Rp5.000.000.000 (5 miliar).

Kronologis kejadian ini, lanjut Kompol Elim, awalnya korban sementara berdiri bermain HP di depan Gapura, kemudian tersangka yang saat itu keluar dari rumahnya untuk jalan-jalan, setelah tersangka berjalan sampai di depan Gapura, tersangka mendapati korban yang sementara berdiri bermain HP dan tersangka memanggil korban dengan mengatakan kepada korban bahwa ade ada bikin apa? Kalau ade mau mari jalan sama-sama dengan om nanti om kasih uang Rp 50.000. Korban yang masih di bawah umur itu pun berkata kepada tersangka mau kemana?. Tersangka berkata mari ikut om saja dan kemudian tersangka lalu membawa korban berjalan mengikuti jalan raya setelah sampai di TKP, tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka memberikan korban uang Rp.50 ribu dangan mengatakan kepada korban bahwa jangan bilang buat siapa-siapa dan setelah korban pulang ke rumah, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada orang tuannya dan orang tua korban melapor kejadian tersebut ke kantor polisi untuk diproses hukum.

“Saat ini tersangka sudah di Sel Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol. Elim.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *