DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Di tengah gencarnya beberapa penanganan korupsi jumbo yang ditangani Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, diduga ada satu diabaikan. Sebut saja eksekusi terhadap Petro Ridolf Tentua, terpidana korupsi pembelian lahan untuk kantor Cabang Bank Maluku-Malut di Surabaya tahun 2014 lalu.
Petro Ridolf Tentua merupakan Mantan Kepala Devisi Perencanaan di Bank Maluku. Putusan perkaranya sudah turun dari Mahkamah Agung sejak tahun 2017, namun sampai hari ini belum juga dieksekusi yang bersangkutan ke Hotel Prodeo.
Entah ini sengaja dibiarkan bebas berkeliaran atau Kejati Maluku lupa terhadap status terpidana dalam perkara tersebut.
Menurut sumber Delikmaluku29news.com, putusan Pengadilan dari MA sudah turun sejak tahun 2017, di dalam amarnya menyebutkan, terdakwa Petrus Ridolf Tentua terbukti secara sah dsn meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam (6) tahun dan denda sebesar Rp.500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti selama delapan (8) bulan kurungan.
Sekedar tahu saja, kasus korupsi pembelian lahan dan bangunan kantor Bank Maluku di Surabaya tahun 2014, nilai kerugian Rp. 7,6 miliar, modusnya dimarkp up dari Rp. 44 Miliar menjadi Rp. 54 Miliar. Jaksa pun menetapkan dua orang tersangka, selain Petrus Ridolf Tentua, ada juga eks Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hal tersebut secara pasti.
“Kalau soal itu saya sudah cek di Pidsus tapi belum ada info balik,” singkat Ardy, Selasa, (28/04/2026) kemarin.(DMC-TIM).













