Example floating
Example floating
/>
Hukum

Hilangkan Nyawa Tomatala di Pasar Benteng, Souhuka Dituntut 14 Tahun Penjara

105
×

Hilangkan Nyawa Tomatala di Pasar Benteng, Souhuka Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Merven Souhoka (27), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yopi Tomatala, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, dengan ancaman pidana selama 14 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Ryan Lopulalan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim PN Ambon menyatakan terdakwa Merven Souhoka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan dan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 351 dan pasal 338 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Merven Souhoka dengan pidana penjara selama 15 tahun, ” pinta JPU Lopulalan, saat membaca amar tuntutannya.

JPU juga meminta agar barang bukti berupa 1 buah pisau lipat, 1 buah baju kaos oblong warna merah, 1 buah celana pendek warna crem, 1 buah obeng berwarna kuning hitam 1 buah flasdisk merk sandisk warna merah hitam bertuliskan rekaman vidio CCTV berdurasi 4:13 menit dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Yopy F Tomatala terjadi pada 10 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 01.00 WIT, di depan jalan Depan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kejadian pembunuhan bermula ketika korban yang saat itu dalam keadaan mabuk saling mengejek dengan terdakwa. Akibatnya terdakwa emosi dan memukul korban di bagian kepala menggunakan pisau lipat.

Namun kejadian itu berhasil dilerai oleh salah satu saksi. Saat itu terdakwa pulang kerumahnya. Namun saat sampai dirumah ternyata kamarnya sudah terbakar.

Karena dipicu rasa emosi, terdakwa lalu mengambil pisau dan pergi menemui korban di tempat tinggalnya dan terdakwa menikam korban. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban.

Tidak berselang lama ada saksi yang datang kepada terdakwa dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia. Terdakwa kemudian pergi ke Polsek Benteng untuk menyerahkan diri. (DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *