DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik Kejati Maluku kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemkab Tanimbar.
Diketahui, saksi JRW, Plt Kepala BPKAD Tanimbar sejak pertama diagendakan pemeriksaan tapi mangkir, kini yang bersangkutan sudah penuhi panggilan penyidik.
JRW diperiksa dalam kapasitas sebagai Plt Kepala BPKAD periode 2022-2024 dan Kadis PU Tanimbar, periode 2015-2017.
“Jadi hari ini ada pemeriksaan terhadap saksi JRW, terkait kasus UP3 Tanimbar. Ia diperiksa dalam kapasitas selaku Kadis PU dan Plt Kepala BPKAD,”ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Senin, 16/03/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan atas perkara ini masih terus berjalan.
“Prosesnya masih berjalan jadi tetap ikuti saja,” singkat Ardy.
Sekedar tahu saja, dalam perkara ini JRW, diduga bersekongkol dengan Bupati KKT, untuk mencairkan anggaran sebanyak Rp.15 miliar di era bupati Ricky Jauwerissa,periode Maret dan April 2025.
Tidak hanya itu, bila diurai perbuatan JRW, dokumen pencairan yang ia terima memang diterbitkan melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolat, yang menjadi pintu administrasi keluar dana siluman itu.
Tapi masalahnya, pencairan dana tersebut diduga dilakukan di luar prosedur penganggaran yang sah, karena tidak tercantum dalam APBD induk 2025, tidak melalui mekanisme perubahan APBD, serta tidak didahului dengan penetapan peraturan daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, pencairan dana tersebut juga disebut melampaui kemampuan keuangan daerah dan diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi DPRD, sehingga memicu tudingan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.(DMC-01).
















