DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku resmi meringkus tiga orang terduga pelaku terkait kasus ditemukannya belasan drum minyak tanah (Mitan) dan solar illegal di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (07/04/2026), pagi.
Penemuan BBM illegal itu tepatnya di salah satu gudang BBM Oplosan di kawasan tersebut, yang diduga sudah menjadi tempat penyimpangan sejak lama.
Sesuai data yang di himpun media ini, penemuan BBM ilegal ini saat anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat. Usai mendapat laporan, anggota langsung terjun melakukan penggerebekan, sejak 08.00 WIT. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti mitan dan solar berjumlah belasan grum berada dalam kios atau gudang tersebut.
BBM itu kemudian diangkut dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, kawasan Batu Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes. Pol. Piter Yanottama, yang dikonfirmasi mengatakan, dalam proses penggerebekan oleh anggota di lapangan, tim meringkus langsung tiga orang saksi di TKP.
“Ada tiga orang yang diamankan dari TKP.
Kini sedang diklarifikasi terkait perannya apa saja, dan siapa nanti yang dapat dijadikan tersangka,” ungkap Kombes Piter, menjawab pertanyaan Delikmaluki29news.com, petang.
Kata dia, penangkapan BBM Illegal tersebut berawal dari laporan masyarakat tadi malam, yang disampaikan lanngsung ke personil Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan saat mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM jenis minyak tanah dan pengoplosan BBM Solar, tim langsung bergerak cek di lapangan.
“Tim selanjutnya lakukan penyelidikan, dan tadi pagi jam 07.30 WIT, Tim mengamankan BB dan juga orang-orang yang diduga terkait aktivitas BBM illegal tersebut. Dan saat ini sedang didalami fakta dan informasi hasil dilapangan,” singkat Kombes Piter.(DMC-01).















