DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, akan menjalani sidang tuntutan pada Jumat,10 April 2026, di Pengadilan Tipikor Ambon, awalnya diagendakan Rabu, 7 April namun ditunda.
Agenda tuntutan ini tentunya menjadi tamparan keras bagi Institusi Korps Adhyaksa di Kejati Maluku itu. Apakah nanti pemberian tuntutan bagi Jafet berat atau ringan?.
Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium SH, mengatakan, Kejati Maluku diminta bersikap profesional dalam memberi tuntutan kepada terdakwa Jafet Ohelo.
Oknum jaksa nakal ini diduga bersalah melakukan tindak pidana menggelapkan uang sitaan dari terpidana Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy yakni Marten Pelipus Parinusa sebesar Rp. 347.000.000 dan Sijane Nanlohy sebesar Rp. 55.000.000. Total uang sitaan yang menjadikan Jafet Ohelo tersangka adalah senilai Rp.402.000.000.
Jafet Ohello didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentunya, tuntutan bagi Jafet tidak bisa menjadi tawar menawar, karena bila dikaji dari perbuatan terdakwa, profesinya sebagai APH, sudah penjarakan orang, lalu mengapa, orang yang ia penjarakan kembali memenjarakan dia.
“Persoalan ini bila dikaji memang sangat riskan. Apalagi atas perbuatan Jafet, saat ini terpidana Marten Parinussa tidak mendapat hak-hak secara patut di Lapas Kelas II A Ambon. Hal ini disebabkan, uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan Marten Parinussa ke Jafet Ohelo selaku Jaksa penyidik dan Kacabjari Banda kala itu, tapi tidak disetor ke kas negara, malah Jafet gunakan untuk kepentingan pribadi, ini adalah fakta persidangan, ” ujar Gurium, yang adalah eks Sekretaris DPC GMNI Ambon itu.
Kata Gurium, Kejati Maluku harus bersikap profesional, karena tindakan Jafet Ohelo ini sudah mencederai marwah Kejaksaan sendiri.
“Kalau sudah begini, jangan lagi Kejati lindungi orang begini lah. Kan nama institusi terbawa-bawa,” jelasnya.
Menurutnya, Kejati Maluku sebagai JPU, harus berani menuntut terdakwa sesuai fakta persidangan yang terungkap. “Kita minta tuntut dia sesuai fakta sidang. Tidak ada namanya sesama rekan jaksa jadi mau berlindung dan sebagainya,” katanya.
Sesuai jadwal sidang, lanjut Gurium, harusnya agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon berlangsung Rabu, 8 April hari ini, akan tetapi terkendala sehingga sidangnya ditunda lagi hingga Jumat, 10 April 2026 besok.
“Karena itu sebagai Sekretaris Pemuda LIRA Maluku kita tetap mengawal kasus ini, jika tuntutan kepada terdakwa ringan, sudah tentu akan kami aksi besar besaran di Kejati Maluku. Kita mau JPU tidak membeda-bedakan, semua orang harus sama di mata hukum, itu prinsip hukum kita,” pungkasnya.(DMC-01).















