Example floating
Example floating
/>
Hukum

Kejati Maluku Tuntut Ringan Oknum Jaksa Korupsi Uang Sitaan Terpidana

127
×

Kejati Maluku Tuntut Ringan Oknum Jaksa Korupsi Uang Sitaan Terpidana

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Sitaan Pembangunan Stndar Ran Way Bandara Udara Banda Naira Tahun 2014 yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Pada Pengadilan Negeri Ambon Tanggal 10 April 2026 dengan agenda mendengar Tututan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, diketahui ringan tuntutannya.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa Jafet Ohelo secara sah dan meyakinkam melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Jafet Ohello, denda sebesar Rp. 150.000.000,00- dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Jafet Ohello juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 402.000.000,00- dengan ketentuan apabila dalam teggang waktu 1 bulan Jafet tidak membayar uang kerugian negara tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun

Sangat disayangkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Pasalnya kedudukan Jafet Ohello sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda yang menangani kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Standar Runway Bandara Udara Banda Naira Tahun 2014 seharusnya menjadi contoh dan panutan dalam melakukan pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun yang terjadi adalah Jefet Ohello dijerat kasus kurpsi uang sitaan dari kasus yang ditanganinya saat itu. Yakni uang sitaan dari terpidana Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy yakni Marten Pelipus Parinusa sebesar Rp. 347.000.000 dan Sijane Nanlohy sebesar Rp. 55.000.000. total uang sitaan yang menjadikan Jafet Ohelo tersangka adalah senilai Rp.402.000.000.

Tuntutan terhadap Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Jefet Ohello menunjukan peroses penegakan hukum di Maluku tidak baik-baik saja dan terkesan ada upaya dari kolega-kolega Jafet Ohelo untuk meringankan dan atau meyelematkannya dari jeratan hukum yang berat. Jefet Ohello selaku aparat penegak hukum nyata-nyata tidak tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi serta telah merusak citra institusi Kejaksaan Republik Indonesia namun lagi-lagi diberikan keistimewaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan yang sangat rendah dan tidak rasional itu.

Ada pepatah tua, kalau hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ada benarnya juga. Dimana kasus Jaksa Jefet hanya dituntut 4 Tahun Penjara subsider 8 bulan kurungan sedangkan kasus-kasus yang menimpa Masyarakat dan atau instasi lain tuntutan jaksa sangat maksimal.

Contoh Kasus DD dan ADD Negeri Haruku kerugian Rp. 334,746.253 dituntut 5 tahun subsider 6 bulan kurungan begitu juga kasus Kepala Sekolah SMA di Seram Utara kerugian keuangan negara Rp. 394.732.119 dituntut 6 Tahun penjara
dengan demikian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Jafet Ohello mencerminkan proses penegakan hukum yang tidak berkeadilan serata patut diduga unsur pertemanan juga sangat menpengaruhi tuntutannya. Oleh karena itu sangat diharapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang dapat meberikan cermin keadilan bagi public di Maluku.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *