DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi berubah panas.
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, tak hanya menghadapi tuntutan 8 tahun penjara, tetapi juga melancarkan serangan balik dengan tudingan serius: dirinya didiskriminasi dalam proses hukum.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, cs di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4/2026).
Selain pidana badan, Fatlolon juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Sesuai amar tuntutan JPU, jika uang pengganti tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, ancaman tambahan penjara selama 3 tahun 3 bulan menanti.
Tak sendiri, dua petinggi PT Tanimbar Energi lainnya turut diseret dalam pusaran perkara. Direktur Utama periode 2019–2023, Johana Joice Julita Lololuan, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp763 juta. Sementara Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp745 juta.
Jaksa menyimpulkan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,25 miliar dari dana APBD Tahun Anggaran 2020–2022.
Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu akhirnya menunda persidangan hingga 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).(DMC-01).















