Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Dua Tersangka Pembunuh Nus Kei Terancam Hukuman Mati

21
×

Dua Tersangka Pembunuh Nus Kei Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik polisi memastikan dua tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Ketua Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59), akan terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengungkapkan dua pelaku, masing-masing HR (28) dan FU (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Ketua Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59).

Penetapan tersangka setelah sempat penyidik gelar perkara pada Senin (20/4/2026) malam. Ia bilang HR dan FU sempat menjalani pemeriksaan tambahan di ruangan Ditreskrimum Polda Maluku.

“Keduanya sudah dimintai keterangan tambahan di ruangan penyidik Ditreskrimum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, HR dan FU dijerat dengan pasal berlapis dengan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Mereka disangkakan pasal 459 junto 20 hurup C atau pasal 458 ayat (1) junto 20 hurup C atau pasal 262 ayat (4) undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang pidana.

Sebelumnya, Dua pelaku penusukan terhadap Nus Kei, masing-masing HR (28) dan FU (39) dalam proses evakuasi dari Maluku Tenggara ke Ambon. Pengevakuasian keduanya dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.

HR (28) dan FU (39) dievakuasi untuk proses pemeriksaan tambahan di Gedung Ditreskrimum Polda Maluku, terkait penusukan yang menewaskan Nus Kei.

“Sedang dibawa ke Ambon, sedang perjalanan ke Ambon,”ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Senin (20/4/2026).

Ia bilang HR dan FU akan dibawa langsung ke markas besar Polda Maluku setelah sebelumnya mendekam di markas besar Brimob Maluku Tenggara.

Ketua DPD II Partai Golkar Nus Kei tewas tertusuk di Bandara Sadsuitubun pada Minggu (19/4/2026).

Kala itu, Nus Kei menumpangi maskapai Lion Air JT880. Saat itu, Nus Kei mendarat di bandara Karel Sadsuitubun setelah melakukan penerbangan dari Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 10:45 WIT.

Nus Kei turun dari pesawat dan sempat dijemput oleh keluarga. Ia sempat ngobrol sementara di depan pintu keluar Bandara.

Selang beberapa menit, datang seorang pria memakai jaket merah dan mengenakan masker langsung menusuk Nus Kei. Nus Kei sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam ruang tunggu bandara dengan kondisi tubuh tertusuk pisau.

Ia lantas terjatuh akibat kondisi tubuh menurun akibat pendarahan. Petugas bandara yang melihat Nus Kei langsung memberikan pertolongan. Keluarga pun memutuskan membawa Nus Kei RS namun nyawanya tak tertolong.

Nus Kei tewas dengan empat luka tusuk masing-masing di bagian leher, dada kanan dan kiri hingga tulang belakang.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *