Example floating
Example floating
/>
Hukum

Korban Longsor BTN Gadihu Baru Audens Dengan Pemkot Ambon, Walikota : Tanggungjawab Mutlak Ada di Pengembang

71
×

Korban Longsor BTN Gadihu Baru Audens Dengan Pemkot Ambon, Walikota : Tanggungjawab Mutlak Ada di Pengembang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Warga terkena longsor di BTN Gadihu Baru, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon, sekotar 8 orang dari 52 warga yang terdampak didampingi tim kuasa hukum masing-masing Abdul Safri Tuakia, SH, MH,. Rosni Lestaluhu SH, Herman Masry, SH, menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa, (26/5/2026).

Pertemuan itu,pihak Pemkot Ambon dihadiri langsung Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta dan kepala OPD terkait.

Diketahui, dalam pertemuan itu kedua belah pihak berdiskusi untuk mencari solusi terbaik untuk kepentingan para korban longsor di BTN Gadihu Baru.

Ketua Tim Hukum korban Longsor Gadihu Baru, Abdul Safri Tuakia, mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya bersama tim membicakan beberapa hal yakni,solusi penanganan tanggap darurat dari pemkot atas kerusakan fatal 12 rumah, Pertanggungjawaban atas bencana arahnya kemana pengembangan atau kah bank selaku penyedia kredit klaim asuransi dan warga yang rumahnya rusak dan tidak layak huni nasib mereka dengan pembayaran kepada bank BRI seperti apa.

“Dan apa yang disampaikan itu ternyata direspon oleh Walikota Ambon dan OPD terkait adalah Pengembang sudah mendapat ijin berupa rekomendasi ijin lokasi /memberikan romendasi di tahun 2019 di era pak Richard Louhenapessy, dengan persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi ternyata pengembang tidak pernah penuhi rekomendasi tersebut. Pengembang sudah mengurus ijin IMB dan hanya mendapatkan ijin IMB sebesar 30 unit faktanya jumlah perumahan melebihi 30 unit,” jelasnya.

“Selanjutnya dari pertemuan itu kesimpulannya, Pemkot Ambon Memberikan ijin untuk pengembangan di BTN Gadihu baru.Pemerintah kota mengakui gagal dalam pengawasan terkait lahan yang tidak layak diperuntukkan untuk pembangunan perumahan, serta Ijin yang dikeluarkan harus pertimbangan utama adalah keselamatan tidak boleh ada kemungkinan longsor, banjir dan seterusnya,” tambah dia.

Menurut Abdul, sesuai pengakuan Walikota Ambon, Pemerintah kota akan berusaha untuk mencari solusi dengan berkoordinasi dengan OJK, perbankan yang menjadi penyedia kredit KPR perumahan yaitu BRI dan Mandiri, korban terdampak longsor, dan pengembang/developer untuk rapat mencari solusi atas permasalahan yang timbul dari bencana longsor. Agar ada titik terang dan titik temu antara warga dan pengembangan juga penyedia fasilitas kredit.
Dari semua yang diungkap Pemkot Ambon, lanjut Abdul,tim kuasa hukum dan warga berharap respon yang sudah luar biasa oleh walikota Ambon ini bisa ada tindak lanjut pertemuan berikutnya setelah selesai lebaran idul adha.

“Bahwa saat ini sekitar belasan rumah berada dalam area rawan dan berstatus siaga semoga menjadi atensi serius pemkot Ambon agar bisa dicari solusi bersama. penanganan dapat segera dilakukan secara maksimal demi mencegah resiko longsor susulan,” jelas Abdul.

Ia juga berharap, Pemerintah Kota Ambon segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengembang-pengembang properti yang beroperasi di Kota Ambon, terutama terkait legalitas perusahaan dan status keanggotaan pada asosiasi pengembang maupun real estate.

“Perlu saya beri peringatan pemerintah kota Ambon harus gerak cepat dalam penanganan bencana longsor apabila terjadi hujan lebat dan cuaca buruk untuk beberapa bulan ke depan maka akan berpotensi bencana longsor susulan yang berbahaya untuk keselamatan warga bahkan nyaris berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar apabila longsor terjadi pada malam hari.Warga terdampak longsor memohon kepada Walikota Ambon bisa menyurati Badan Nasional Bencana dan kementerian PUPR terkait bencana longsor BTN Gadihu untuk mendapatkan solusi dan bantuan yang layak,” pungkas Abdul.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *