Example floating
Example floating
Hukum

Peran Terdakwa Tidak Diuraikan Lengkap Dalam Dakwaan JPU, Tim PH Minta Hakim PN Tengerang Bebaskan Terdakwa

171
×

Peran Terdakwa Tidak Diuraikan Lengkap Dalam Dakwaan JPU, Tim PH Minta Hakim PN Tengerang Bebaskan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Yustin Tuny, S.H., M.H.(Kiri), dan Lusiana Kristianingsih, S.H,(Kanan).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Sidang kasus dugaan tindak pidana menampung, memamfaatkan, melakukan pengelolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, yang diduga melibatkan terdakwa Alvin, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kian memanas.

Hal ini diketahui setelah tim kuasa hukum terdakwa masing-masing Yustin Tuny, S.H., M.H., dan Lusiana Kristianingsih, S.H, tidak menerima dakwaan Dyan Sirait, selaku Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, karena menilai dakwaan JPU terhadap kliennya Alvin, kabur dan tidak jelas, bahkan JPU pun dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan perdana tertanggal 2 Juni 2026 kemarin, tidak mengulas apa peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Karena itu, tim kuasa hukum berencana pada sidang berikutnya akan mengajukan nota eksepsi atas dakwaan JPU.

Kuasa Hukum Alvin mengatakan eksepsi dilakukan pihaknya karena menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak tepat dalam dakwaan JPU.
“Kami menilai masih terdapat kekeliruan JPU dalam Dakwaannya. Ini nanti akan ditindaklanjuti dalam Nota Perlawanan yang akan dilaksanakan pada pekan depan,” ujar Yustin dan Lusiana.

Ditambahkan, jika dicermati dakwaan JPU terlalu permatur, karena terdakwa dihadapkan dipersidangan untuk diminta pertanggungjawaban. Karena JPU menjelaskan kalau Alvin turut serta melakukan tindak pidana telah menampung, memamfaatkan, melakukan pengelolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB.

Menurut Yustin dan Lusiana, kedudukan hukum Alvin hanya sebagai pemilik jasa transporter yang mengangkut batu bara dari Muara Enim Sumatera Selatan dengan tujuan Tangerang, Alvin tidak mengetahui dengan status barang tersebut. Jasa transportir sebesar Rp.8.500.000,00- dibayarkan langsung oleh pemilik batubara kepada Firmansyah selaku Sopir. Dari jumlah yang diterima Firmansyah transfer kepada Alvin selaku pemilik transporter sebesar Rp. 2.000.000,00-. Legitimasi atau keabsahan dari muatan batu bara tersebut jelas ada pada surat jalan yang diberikan pemilik batu bara yang tidak disentuh hukum.

Dakwaan JPU menyebutkan batu bara yang diangkut oleh Firmansyah dari Muara Enim Sumatra Selatan tujuan Tengarang adalah illegal dan Alvin dihadirkan sebagai Terdakwa dipersidangan pengangkutan atau turut serta dalam pengangkutan batu bara tersebut.

“Ya Kami sangat tidak sependapat dengan JPU. Karena tidak pernah menguraikan secara cermat kedudukan penjual dan pembeli batu bara serta para pihak yang terlibat dalam pemuatan dan pembongkaran batu bara dimaksud,” katanya.

Dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 2 KUHAP Baru menegaskan bahwa Surat Dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Prinsip tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 75 ayat 3 KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai rincian tindak pidana, berujung pada satu konsekuensi fatal yakni dakwaan batal demi hukum.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 2 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP ditemukan fakta kalau Dakwaan JPU nyata-nyata tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai rincian tindak pidana yang terjadi, oleh karenanya patut dan beralasan hukum Majelis Hakim Yang Memeriksa mengadili perkara atas nama Terdakwa Alvin menyatakan Dakwaan JPU tersebut batal demi hukum dan membebaskannya dari seluruh jeratan hukum.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *