Example floating
Example floating
/>
Hukum

Bukti Dugaan “Pancuri Kepeng Negara” Dari PAD Negeri Laha Menguat, Jaksa Kebut Periksa Perangkat Negeri, Siapa Bakal Tersangka?

552
×

Bukti Dugaan “Pancuri Kepeng Negara” Dari PAD Negeri Laha Menguat, Jaksa Kebut Periksa Perangkat Negeri, Siapa Bakal Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com.Ambon– Diduga Raja dan staf Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tidak pernah lengah dari  masalah  “Pancuri kepeng negara” alias korupsi uang negara di Kas Negeri.

Jika ditelisik kembali,  pada tahun 2020 lalu, mantan  Raja Negeri Laha  Said Laturua, pernah dijerat  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha Tahun anggaran  2012-2017 senilai Rp.2,2 miliar, sesuai hitungan tim auditor Inspektorat Kota Ambon. Hal ini harus menjadi pengalaman pahit untuk para pemangku pekentingan di Negeri yang  berbatasaan dengan Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah itu, untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang sama, tapi kembali berulah.

Sesuai data yang dihimpun Delikmaluku29news.com, pada Kamis,(11/9/2026), dari salah satu sumber LSM, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon  saat ini sedang menangani salah satu laporan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun 2020-2021 Negeri Laha, yang dilaporkan masyarakat.

Bahkan, lanjut sumber itu, tim penyidik pidana khusus (Pidsus)  dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Azer Jongker Orno, diam-diam telah melakukan  sejumlah rangkaian penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang ditaksirkan  merugikan negara mencapai miliaran  rupiah tersebut.

“Mereka sedang percepat usut kasus PAD  Negeri Laha itu, ini informasi resmi,” ungkap sumber itu.

Menurutnya, sejumlah perangkat Negeri dan pemberi PAD ke Kas Negeri sudah dimintai keterangan oleh tim Pidsus. Dan rencananya dalam waktu dekat tim sudah mulai menggelar ekspos  untuk meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).

“Artinya sudah periksa sejumlah pihak dari perangkat negeri, dan informasi dalam waktu dekat ini diekspos naik  tahap penyidikan. Lalu siapa nanti tersangka, semua dikembalikan ke jaksa,” tandas sumber itu.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Aser Orno, yang dikonfirmasi membenarkan hal hal itu.
Meski begitu, mantan Kasi Intel Kejari Buru dan Kejari Buton itu menolak berkomentar lebih jauh.

“Iya benar, apa  yang disampaikan sumber itu. Bahwa saat ini kita sedang tangani laporan dugaan korupsi penyalahgunaan  PAD Negeri Laha, statusnya masih lidik (Penyelidikan). Kalau ditanya modusnya seperti apa, tidak bisa kita bicara ke teman-teman media dulu, semua yang kita lakukan harus berdasarkan ijin pak Kajari Ambon,” jelas Orno, melalui panggilan selulernya.

Bagi dia, setiap tahapan penanganan perkara  korupsi yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Ambon, tetap ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,  tetapi eloknya, semua informasi penanganan perkara  nanti dijelaskan oleh pimpinan biar lebih detail.

“Tidak usah singgung lebih jauh tentang modus  atau materi penyelidikan. Nanti di tahap penyidikan baru bisa disampaikan secara resmi ke publik,” tandas Jaksa Berdarah Negeri Kalwedo  itu.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *