Delikmaluku29news.com.Ambon– Diduga Raja dan staf Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tidak pernah lengah dari masalah “Pancuri kepeng negara” alias korupsi uang negara di Kas Negeri.
Jika ditelisik kembali, pada tahun 2020 lalu, mantan Raja Negeri Laha Said Laturua, pernah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha Tahun anggaran 2012-2017 senilai Rp.2,2 miliar, sesuai hitungan tim auditor Inspektorat Kota Ambon. Hal ini harus menjadi pengalaman pahit untuk para pemangku pekentingan di Negeri yang berbatasaan dengan Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah itu, untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang sama, tapi kembali berulah.
Sesuai data yang dihimpun Delikmaluku29news.com, pada Kamis,(11/9/2026), dari salah satu sumber LSM, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang menangani salah satu laporan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun 2020-2021 Negeri Laha, yang dilaporkan masyarakat.
Bahkan, lanjut sumber itu, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Azer Jongker Orno, diam-diam telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang ditaksirkan merugikan negara mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Mereka sedang percepat usut kasus PAD Negeri Laha itu, ini informasi resmi,” ungkap sumber itu.
Menurutnya, sejumlah perangkat Negeri dan pemberi PAD ke Kas Negeri sudah dimintai keterangan oleh tim Pidsus. Dan rencananya dalam waktu dekat tim sudah mulai menggelar ekspos untuk meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).
“Artinya sudah periksa sejumlah pihak dari perangkat negeri, dan informasi dalam waktu dekat ini diekspos naik tahap penyidikan. Lalu siapa nanti tersangka, semua dikembalikan ke jaksa,” tandas sumber itu.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Aser Orno, yang dikonfirmasi membenarkan hal hal itu.
Meski begitu, mantan Kasi Intel Kejari Buru dan Kejari Buton itu menolak berkomentar lebih jauh.
“Iya benar, apa yang disampaikan sumber itu. Bahwa saat ini kita sedang tangani laporan dugaan korupsi penyalahgunaan PAD Negeri Laha, statusnya masih lidik (Penyelidikan). Kalau ditanya modusnya seperti apa, tidak bisa kita bicara ke teman-teman media dulu, semua yang kita lakukan harus berdasarkan ijin pak Kajari Ambon,” jelas Orno, melalui panggilan selulernya.
Bagi dia, setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Ambon, tetap ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tetapi eloknya, semua informasi penanganan perkara nanti dijelaskan oleh pimpinan biar lebih detail.
“Tidak usah singgung lebih jauh tentang modus atau materi penyelidikan. Nanti di tahap penyidikan baru bisa disampaikan secara resmi ke publik,” tandas Jaksa Berdarah Negeri Kalwedo itu.(DMC-01).













