Example floating
Example floating
PolitikHukumUmum

Hasil Kajian Tim Investigasi Internal Partai Dibawa ke DPW Nasdem dan BK DPRD, Nasib Tuamain di Ujung Tanduk ?

212
×

Hasil Kajian Tim Investigasi Internal Partai Dibawa ke DPW Nasdem dan BK DPRD, Nasib Tuamain di Ujung Tanduk ?

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPD Nasdem Jefry Rehiraky (Kanan) dan Ketua DPD Nasdem Winnetou Akse. (Kiri).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,TIAKUR,-Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyelesaikan seluruh proses investigasi dugaan pelanggaran kode etik dan aturan organisasi yang dilakukan oleh kader sekaligus Anggota DPRD Kabupaten MBD, Korneles Tuamain.

Penyerahan salinan hasil investigasi internal Partai Nasdem MBD atas dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor/Anggota DPRD MBD Korneles Tuamain, kepada MPH Sinode GPM,Jumat, (3/06/2026).

Hasil kajian lengkap beserta bukti pendukung diserahkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Maluku untuk mendapatkan keputusan akhir, sementara laporan dugaan pelanggaran juga telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kini,nasib Korneles Tuamain, anggota DPRD Partai Nasdem Dapil I (Lemola) MBD di ujung tanduk.

Penyerahan berkas kepada pihak Sinode dilakukan bersamaan dengan kunjungan pengurus daerah ke kantor Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku di Ambon, Jumat (3/7/26), sebagai wujud itikad baik pihak partai terhadap laporan yang disampaikan oleh Majelis Pekerja Klasis GPM Pulau‑Pulau Letti Moa Lakor.

Sekretaris DPD Nasdem MBD sekaligus Ketua Tim Investigasi Jefry Rehiraky menjelaskan, seluruh langkah kerja tim berpedoman sepenuhnya pada petunjuk yang diberikan pimpinan di tingkat wilayah.

Kata dia, meskipun batas waktu pelaksanaan tugas sebenarnya telah berakhir kemarin, penyerahan dokumen lengkap dilakukan hari ini bertepatan dengan kehadiran perwakilan wilayah di Ambon untuk menerima laporan tersebut.

“Secara prinsip tugas kami hanya sebatas mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor, merumuskan fakta yang diperoleh, lalu menyusun sejumlah rekomendasi. Kami tidak menginginkan persoalan ini berkepanjangan dan justru merugikan nama baik organisasi. Oleh karena itu, selanjutnya adalah wewenang penuh pimpinan wilayah untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai,” ujar Rehiraky kepada awak media di Ambon, Jumat,(3/07/2026).

Dalam berkas yang diserahkan, tim investigasi juga melampirkan bukti rekaman suara yang menjadi dasar utama pengaduan. Hasil penelaah tim menunjukkan bahwa isi rekaman tersebut memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran etika kepemimpinan, di mana pernyataan yang disampaikan pihak yang bersangkutan persis sesuai dengan apa yang dilaporkan.

“Pada intinya tugas kami menyampaikan agar ditangani dengan hati‑hati namun tetap tegas dan berpegang pada aturan organisasi yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem MBD, Winnetou Akse menegaskan bahwa persoalan ini ditangani secara berjenjang dan menyeluruh. Ia juga menanggapi pernyataan pihak terlapor  yang menyatakan tindakan yang dilakukan tidak masuk ranah pelanggaran karena tidak berkaitan dengan perbuatan asusila.

Namun menurutnya, pandangan itu sangat keliru, apalagi disampaikan oleh pihak yang diketahui memiliki latar belakang akademisi dan seharusnya memahami kaidah organisasi.

“Kami justru berusaha mendekatkan diri dan mencari jalan damai, bukan melontarkan hal yang memperkeruh suasana. Seharusnya dia dalam hal ini Kaka Neles Tuamain , yang bergerak membangun komunikasi di dalam lingkungan partai dan mencari solusi bersama, bukan malah melibatkan pihak‑pihak lain di luar organisasi. Hal ini dinilai melanggar kaidah etika organisasi dan saya selaku pimpinan daerah merasa tersinggung dengan langkah tersebut,” tegas Winnetou.

Winnetou, yang juga anggota DPRD MBD itu menjelaskan kemungkinan kasus ini berlanjut hingga penggantian antar waktu (PAW), namun pastinya masih dalam tahap kajian mendalam oleh tim khusus tingkat wilayah, karena PAW  merupakan ranah pimpinan wilayah dan pusat. sedangkan pihaknya hanya bertugas menyampaikan fakta yang ada.

” Kami akan terus melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan wilayah , guna menerima arahan selanjutnya terkait penanganan kasus ini,” pungkasnya.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *