Example floating
Example floating
Hukum

Diberitakan Gelapkan Dana Kredit Pensiunan Guru, Tresya Pattileamonia Akhirnya Buka Suara, Semua Tuduhan Abdul Samad Kumkelo “Itu Tidak Benar”

3
×

Diberitakan Gelapkan Dana Kredit Pensiunan Guru, Tresya Pattileamonia Akhirnya Buka Suara, Semua Tuduhan Abdul Samad Kumkelo “Itu Tidak Benar”

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM, MASOHI,–Tresya Pattileamonia, tidak terima atas informasi yang dituduhkan tentang dugaan penggelapan dana kredit pensiunan guru milik pelapor Abdul Samad Kumkelo, warga Desa Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, yang disampaikan kuasa hukumnya dari Law Office Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. & Associate, ke sejumlah media yang diterbitkan tertanggal 30 Oktober 2026, termasuk yang dirilis media ini dengan judul “Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru, Oknum Pegawai BNI Cabang Masohi Dilaporkan ke Polres Malteng”.

Menurut Tresya, informasi yang beredar di publik melalui sejumlah media daring hal itu tidak benar dan tidak menyajikan semua kronologis secara utuh dan fakta yang sebenarnya.

“Saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik dan seluruh awak media. Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring menyebut nama saya sebagai pihak yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dana kredit pensiun seorang guru di Kabupaten Maluku Tengah. Saya perlu menyatakan dengan tegas: pemberitaan itu memuat sejumlah informasi yang tidak benar secara faktual. Lebih dari itu, seluruh pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa satu pun media terlebih dahulu menghubungi saya untuk meminta keterangan atau klarifikasi,”ungkap Tresya, melalui hak jawabnya yang diterima Delikmaluku29news.com, Sabtu kemarin (31/10/2026).

Menurutnya, seluruh proses pengajuan kredit pensiun pelapor Abdul Samad Kumkelo, berjalan bukan melalui Bank BNI melainkan melalui bank lain yang memungkinkan pelapor sebagai nasabaah yang memenuhi syarat.

“Jadi sejak hari pertama saya konsultasi hingga pencairan, saya telah menjelaskan kepada pelapor secara terbuka dan menyeluruh mengenai alur pengajuan kredit, besaran plafon yang disesuaikan dengan kemampuan, dan seluruh persyaratan yang berlaku. Saya sendiri tidak pernah menggunakan nama BNI atau bertindak untuk dan atas nama bank BNI dalam memberikaan konsultasi keuangan yang berkaitan dengan kredit pensiun kepada pelapor. Tidak ada satu pun informasi yang disembunyikan. Semua sudah dijelaskan, semua sudah dipahami, dan semua dokumen kredit telah ditandatangani serta disetujui langsung oleh pelapor. Pemahaaman dan identifikasi yang keliru ini tidak hanya mencemarkan nama baik saya secara pribadi, tetapi juga merusak reputasi Bank BNI yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” jelasnya.

Ia perlu meluruskan kepada publik bahwa pengajuan kredit pensiun ini berawal dari permintaan pelapor sendiri. Pelapor memiliki kewajiban keuangan kepada pihak lain yang mendesak untuk segera diselesaikan. Oleh karena itu, pelapor datang kepada dirinya dan meminta bantuan untuk memproses pengajuan kredit pensiun sesuai besaran yang disetujuinya.

“Tugas saya hanya satu, membantu pelapor mengurus proses pengajuan kredit pensiun yang sesuai dengan syarat yang ditentukan pihak perbankan dan sesuai prosedur yang berlaku secara transparan dan akuntabel. Apakah pelapor kemudian menggunakan dana kredit untuk melunasi kewajibannya kepada pihak lain atau tidak, itu sepenuhnya berada di luar kewenangan dan tanggung jawab saya,” bebernya.

Tresya juga mempertanhyakan, proses kredit ini sudah berjalan dua tahun, mengapa baru muncul keluhan sekarang. Proses kredit pensiun pelapor selesai dan dananya dicairkan pada tahun 2024. Selama hampir dua tahun sejak pencairan itu, ia tidak pernah sekalipun menerima keluhan, pertanyaan,ataupun komplain apa pun dari pelapor. Semua berjalan baik-baik saja. Bahkan komunikasi masih berjalan dengan sangat baik. Tiba-tiba, tanpa ada komunikasi sebelumnya dengan dirinya,tiba-tiba namanya muncul dalam laporan polisi yang disertai pemberitaan besar-besaran di media massa.

“Saya bertanya dengan tulus kepada publik: ada apa ini, dan apa sesungguhnya yang menjadi motivasi di balik munculnya laporan ini setelah sekian lama?,”kesalnya.

Ia mengaku, dirinya tidak pernah mengusai buku rekening milik pelapor sebagaimana yang diberitakan di media.
“Ada tuduhan dalam laporan tersebut yang menyatakan bahwa saya masih memegang atau menguasai buku rekening milik pelapor. Saya membantah dengan tegas tuduhan tersebut. Itu adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Sesaat setelah pencairan, dan uang tersebut sudah dipastikan masuk ke buku rekening yang bersangkutan, maka saat itu buku rekening tersebut sudah dikembalikan kepadanya. Saya menduga bahwa pelapor sengaja tidak ingin menunjukan buku rekening bank atau sengjaa menyembunyikan buku rekening tersebut yang saat ini sudah dikuasaai oleh pelapor. Karenaa sesungguhnya pada rekening itulah tercaatat besaran uang kredit yang diterima pelapor. Saya siap membuktikannya di hadapan penyidik kepolisian dengan cara apapun yang dianggap sah secara hukum,” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, terhadap seluruh laporan yang disampaikan ke Polres Maluku Tengah oleh pelapor, dirinya siap menghadapi proses hukum dan tetap bersikap kooperatif.

“Saya tidak akan menghindar dari proses hukum. Saya justru menyambut proses klarifikasi di Polres Maluku Tengah sebagai kesempatan untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada saya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya kooperatif, siap hadir kapan pun dipanggil oleh penyidik, dan yakin bahwa proses hukum yang adil dan objektif akan mengungkap kebenaran. Saya pun siap mengambil langkah hukum jika tuduhan-tuduhan yang sudah mencemarkan harkat dan martaabat saya tidak terbukti. Kepada pelapor, jangan membangun opini liar yang nantinya akan merugikan anda dan hanya menguntungkan pihak-pihak yang mencoba mengambil kesempaatan dalam kasus ini yang mencoba membangun konflik interest antara kedua belah pihak yang selama ini sudah menjalin hubungaan komunikasi dengan baik,” tegasnya.

Lewat kesempatan ini, lanjut dia, ia sangat menghargai peran media massa sebagai kontrol sosial yang penting dalam kehidupan demokrasi saat ini. Namun perlu juga menyadari bahwa pemberitaan cepat kadang tidak selalu memungkinkan konfirmasi dari semua pihak dilakukan terlebih dahulu. Namun, dalam perkara yang menyangkut nama baik seseorang.

“Saya berharap rekan rekan media bersedia memberikan ruang yang sama untuk versi lain dari cerita ini. Saya berharap siaran pers ini dapat dimuat secara lengkap dan utuh, bukan sebagai bentuk sanggahan terhadap media, melainkan sebagai bagian dari upaya bersama kita untuk menyajikan informasi yang lebih lengkap dan berimbang kepada publik,” pungkasnya.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *