Example floating
Example floating
Hukum

LSM LIRA Maluku Minta Kapolresta Ambon Atensi Laporan Penipuan Uang Direktur PT Sinyo Yuka Logistik

25
×

LSM LIRA Maluku Minta Kapolresta Ambon Atensi Laporan Penipuan Uang Direktur PT Sinyo Yuka Logistik

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho,S.I.K,.M.Si.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Diduga Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik, tidak mengindahkan laporan warga di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium, S.H., meminta atensi khusus dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si.

Menurut Gurium, Kapolresta Pulau Ambon harus atensi dalam laporan tersebut. Mengingat kasus ini jika dilihat terlalu sederhana. Karena di zaman modern saat ini sangat disesalkan masih ada yang melakukan penipuan dengan mengambil uang milik orang hampir mencapai ratusan juta.
Kata dia, Kapolresta Ambon harus segera memangil terlapor agar melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sebab, jika masalah yang dilaporkan ke aparat kepolisian kalau tidak dituntaskan, maka nantinya institusi Polri dipertanyakan lagi.
“Jadi ini sederhana saja, polisi panggil terlapor secepatnya saja untuk datang mengklarifikasi laporan yang diadukan pelapor ke penyidik, kalau memang benar adanya ya, tanya terlapor saja kalau bersedia pulangkan, maka pastinya tidak diproses hukum. Tapi kalau penyidik tidak lakukan hal ini sudah pastinya polisi dinilai tidak mampu tangani masalah ini,” ungkap Gurium, kepada Media ini, Kamis (29/10/2026).

Gurium yang juga mantan Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon ini mengaku, jika terlapor tidak kooperatif, sebaiknya penyidik berkoordinasi dengan pelapor untuk mendatangi terlapor dan mengambil aset-aset milik terlapor untuk menggantikan kerugian yang ditimbulkan.
“Bagusnya pelapor juga ke terlapor dengan penyidik untuk periksa aset aset terlapor, kalau ada ya sita saja kalau memang terlapor tidak kembalikan uang milik pelapor dan korban. Sederhana kan disitu. Tapi yang jelas sebagai LSM LIRA kita minta atensi dari Kapolresta agar masalah-masalah begini cepat diproses, tidak perlu berlama-lama. Karena masyarakat itu tentunya mau ada kepastian hukum jika melapor ke aparat penegak hukum. Jadi yang jelas juga kita LSM LIRA akan kawal laporan ini di Polresta Ambon,” pungkas Gurium.

Laporan ini dilayangkan langsung pelapor Stevanie Tayl, warga Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik dilaporkan karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana melanggar UU nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 UU No 1 tahun 2023 dan atau pasal 486/UU nomor 1tahun 2023, yang terjadi di jalan Ahusen, Kecaamtan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 22 Desember 2025.

Diketahui, kasus ini berawal ketika pelapor Stevanie Tayl menghubungi terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik, untuk meminta tolong mengirim satu unit alat berat Exavator dari Surabaya ke Watuwei, Kabupaten Maluku Barat Daya, milik korban Denny Tengens.

Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2025 pelapor mentransfer uang sebesar Rp.10 juta ke rekening terlapor untuk DP Pertama pengiriman alat berar tersebut. Lanjut pada tanggal 11 Januari 2026 pelapor kembali mentransfer ke rekening terlapor sebesar Rp.10 juta untuk DP kedua, Pada tanggal 25 Januari 2026 kembali lagi ditransfer oleh pelapor ke rekening terlapor sebesar Rp25 juta untuk DP ketiga, terakhir pada 11 Februari 2026, pelapor kembali mengirim Rp.20 juta ke rekening terlapor untuk biaya pengiriman alat berat tersebut. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2026 kapal Nadlynk yang memuat satu unit alat berat tersebut tiba di pelabuham Tepa Maluku Barat Daya, kemudian korban menanyakan kepada awak kapal dengan tujuan untuk menurunkan alat berat tersebut, ternyata harga pengiriman alat berat itu belum dibayarkan oleh terlapor. Karena menjadi korban atas perbuatan terlapor, pelapor memilih jalur hukum di Mapolda Maluku untuk melaporkan hal tersebut.
Sesuai data yang dihimpum media ini, pihak terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik, beralamat di Griya Kledung Asri No 1.RT.01/RW 04,Kledung Kradenan,Banyuurip, Purwarejo, Jawa Tengah.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *