Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru, Oknum Pegawai BNI Cabang Masohi Dilaporkan ke Polres Malteng

21
×

Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru, Oknum Pegawai BNI Cabang Masohi Dilaporkan ke Polres Malteng

Sebarkan artikel ini
Pose Bersama, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H.; Umar L. Tuasikal, S.H., M.H.; dan La Ridwan Karim, S.H., selaku tim kuasa hukum bersama pelapor Abdul Samad Kumkelo.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,MASOHI,–Oknum pegawai BNI Cabang Masohi Tresya Pattileamonia, kini harus berurusan dengan hukum. Pattileamonia diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan pengggelapan uang milik pensiunan Guru, Abdul Samad Kumkelo, warga Desa Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.

Laporan pengaduan oleh Abdul Samad Kumkelo, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. & Associate, resmi dimasukan langsung ke Polres Maluku Tengah.

Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., dalam rilisnya yang diterima media ini menyebutkan, pelapor telah menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 025/LP-PENG/AST/X/2026, tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam pengaduan tersebut, nama Tresya Pattileamonia disebut sebagai pihak terlapor yang diminta untuk diperiksa berkaitan dengan proses pengurusan fasilitas kredit pensiunan atas nama pelapor.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan ini bertujuan memperoleh kejelasan mengenai proses pengajuan, persetujuan, pencairan, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban atas dokumen-dokumen perbankan yang berkaitan dengan kredit tersebut.

Tuakia menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor dalam dokumen pengaduan, persoalan bermula pada September 2024 ketika pelapor bermaksud mengajukan fasilitas kredit pensiunan.

Pelapor menerangkan bahwa dirinya mempercayakan proses pengurusan kredit kepada Tresya Pattileamonia karena menurut keterangan pelapor, terlapor diketahui bekerja sebagai pegawai Bank Negara Indonesia (BNI).

Namun, dalam perkembangannya, pelapor memperoleh informasi bahwa fasilitas kredit tersebut diduga diajukan melalui Bank Capital di Makassar, bukan melalui BNI sebagaimana yang dipahami pelapor.

Persoalan kemudian berkembang ketika muncul perbedaan keterangan mengenai nominal kredit yang diduga dicairkan dan jumlah dana yang diterima pelapor.

Dalam dokumen pengaduan terdapat keterangan mengenai dugaan pencairan hingga Rp500.000.000. Sementara itu, pelapor menyatakan memperoleh informasi bahwa kredit yang dicairkan hanya sekitar Rp200.000.000, dan uang yang diberikan kepadanya oleh terlapor disebut hanya sebesar Rp20.000.000.

Selain itu, dalam kronologi pengaduan terdapat keterangan mengenai pencairan sekitar Rp220.000.000, sedangkan dana yang diterima pelapor disebut sekitar Rp102.000.000, dengan penjelasan bahwa sisanya dipotong untuk angsuran bulanan.

Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi perbankan, perjanjian kredit, rekening koran, bukti transfer, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa nominal-nominal tersebut belum dapat dipastikan sebagai jumlah kerugian final sebelum seluruh bukti keuangan diperiksa.
Menurut keterangan pelapor kepada tim kuasa hukum, pada awalnya pelapor bermaksud mengajukan kredit melalui BNI. Namun, pelapor menerangkan bahwa Tresya Pattileamonia diduga menyarankan agar dirinya tidak mengajukan kredit melalui BNI dengan alasan nilai pinjaman yang akan diperoleh relatif kecil.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komunikasi yang membuatnya mempercayakan pengurusan fasilitas kredit kepada terlapor dan mengikuti arahan untuk mengajukan kredit melalui Bank Capital cabang Makassar.
Setelah proses pengurusan kredit berjalan, muncul persoalan mengenai nominal kredit yang sebenarnya disetujui dan dicairkan, jumlah dana yang diterima pelapor, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Tim kuasa hukum meminta penyidik mengklarifikasi bagaimana proses pengajuan berlangsung, pihak yang menginisiasi pengajuan melalui Bank Capital cabang Makassar, mekanisme persetujuan kredit, dan informasi yang disampaikan kepada pelapor sebelum kredit diproses.
Selain mempersoalkan nominal pencairan, pelapor juga mengadukan dugaan penguasaan buku rekening miliknya oleh Tresya Pattileamonia yang disebut belum dikembalikan.

Pelapor turut menerangkan bahwa dirinya belum memperoleh akses memadai terhadap rekening koran dan mutasi transaksi yang berkaitan dengan pencairan kredit tersebut.

Sejumlah dokumen penting, seperti dokumen pengajuan dan perjanjian kredit, bukti persetujuan dan pencairan, serta rincian pembayaran angsuran, juga perlu ditelusuri karena menurut pengaduan diduga berada dalam penguasaan terlapor.

Apabila kartu ATM juga berada dalam penguasaan pihak lain, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan catatan transaksi yang tersedia.

Kondisi tersebut membuat pelapor kesulitan memastikan jumlah kredit yang sebenarnya disetujui, jumlah dana yang masuk ke rekening, besaran potongan angsuran, serta pihak-pihak yang menerima atau menguasai dana pencairan.

Tim kuasa hukum menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Penguasaan buku rekening, kartu ATM, atau dokumen kredit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, dasar penguasaan, persetujuan pemilik rekening, riwayat transaksi, dan pertanggungjawaban dana perlu diperiksa secara menyeluruh.

Apabila ditemukan bahwa dokumen atau dana milik pelapor dikuasai tanpa dasar kewenangan yang sah, fakta tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum meminta Polres Maluku Tengah menelusuri seluruh transaksi yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut, termasuk meminta dokumen dan keterangan resmi dari pihak perbankan terkait.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, Tresya Pattileamonia disebut merupakan anggota Bhayangkari, sementara suaminya bertugas di Polres Maluku Tengah.

Informasi tersebut mendorong tim kuasa hukum menekankan pentingnya menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik dalam penanganan pengaduan ini.

Tim kuasa hukum berharap agar hubungan keluarga dengan anggota kepolisian tidak menimbulkan perlakuan istimewa maupun memengaruhi proses pemeriksaan perkara.

“Kami meminta agar pengaduan ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus. Hubungan keluarga atau kedekatan dengan anggota kepolisian tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum,” demikian sikap tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa Polres Maluku Tengah telah berpihak. Pernyataan itu merupakan pengingat mengenai pentingnya mengantisipasi potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi pemeriksaan.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolres Maluku Tengah memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila diperlukan untuk menjaga independensi dan menghindari persepsi konflik kepentingan, mekanisme pengawasan atau penanganan oleh pihak yang tidak memiliki potensi konflik kepentingan patut dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa terlapor tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Pada saat yang sama, pelapor berhak memperoleh kejelasan atas kredit, dana, dan dokumen perbankan yang berkaitan dengan namanya.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Safri Tuakia, dan Herman Masry, Umar L. Tuasikal, dan La Ridwan Karim, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-hak kliennya.

Tim kuasa hukum meminta agar perkara ditangani berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan kedudukan atau hubungan keluarga pihak-pihak yang terlibat.

Tim kuasa hukum meminta Polres Maluku Tengah memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut, memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, serta meminta keterangan resmi dari BNI dan Bank Capital di Makassar.

Kepolisian juga diharapkan menelusuri seluruh aliran dana dan memastikan besaran kerugian berdasarkan bukti keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, tim kuasa hukum meminta agar perkara ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan yang serius bukan hanya memeriksa para pihak, tetapi juga mengungkap fakta transaksi, menjelaskan aliran dana, dan memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti.

Sampai berita ini diekspos, Delikmaluku29news.com, belum berhasil mengkonfirmasi Tresya Pattileamonia selaku terlapor, namun Media ini tetap membuka ruang bagi terlapor memberikan hak klarifikasi dan hak jawab sesuai kode etik Jurnalistik.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *