DELIKMALUKU29NEWS.COM,TANIMBAR,-Pengadilan Negeri Saumlaki resmi menjatuhi vonis ringan terhadap Warga negara asing (WNA) asal China, Lin Xianzeng alias A Chen, dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Sesuai data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Saumlaki,Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (20/07/2026).
Sesuai amar putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Putusan ini diketahui jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama tujuh tahun (7) dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 41 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana Jo pasal 20 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Tentunya ini vonis hakim paling ringan Sudah. Kita publik menanti apa sikap hukum dari Kejari Tanimbar selaku tim JPU yang menyidangkan perkara ini,” ungkap salah satu sumber kepada Delikmaluku29news.com,Selasa siang (21/07/2026).
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama, S.H, yang dikonfirmasi media ini mengaku, terhadap putusan hakim yang baru dibacakan dalam sidang Senin,20 Juli 2026 kemarin, tim JPU masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap.
“Sesuai hasil koordinasi dengan tim JPU, untuk putusan hakim dengan terdakwa Lin Xianzeng alias A Chen, kini JPU masih mempelajari dulu putusannya, sebelum menentukan sikap selanjutnya,” singkat Garuda, saat dihubungi via selulernya.
Diketahui, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik sebelumnya juga telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M, dan KFM. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Ketiga tersangka diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA China, yakni Lin Jian (44), Huang Tiangui (44), Weng Tong-Tong (33), Ma Honghai (54), Wei Minghao (36), Weng Shengping (55), Chen Jie (36), Chen Jiantong (52), dan Yu Qinping (51), dari Kabupaten Kepulauan Tanimambar menuju Australia secara illegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.
Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Penyidik Polres Tanimbar mengungkapkan, Lin Xianzeng memiliki peran dominan dalam mengatur perjalanan sembilan WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.(DMC-DS).
















