DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar persidangan perkara perdata Nomor 206/Pdt.G/2026/PN Ambon terkait gugatan wanprestasi atas pekerjaan Puskesmas Tepa Tahun Anggaran 2021. Perkara tersebut diajukan oleh Robinson Ranglalin terhadap Samuel Silas Ulpupy alias Aimud.
Sidang yang berlangsung hari ini senin 27 Juli 2026 menjadi perhatian karena apabila Tergugat kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa alasan yang sah, maka ketidakhadirannya tercatat sebagai ketiga kalinya secara berturut-turut, meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa hukum Penggugat, Hendrik Mabala, S.H., menegaskan bahwa setiap warga negara yang berperkara memiliki kewajiban menghormati proses peradilan dengan hadir memenuhi panggilan pengadilan.
“Pengadilan telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Tergugat untuk menggunakan haknya membela diri. Apabila kesempatan tersebut kembali tidak dimanfaatkan, maka proses persidangan tetap harus berjalan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak Penggugat,” tegas Hendrik Mabala, S.H. dalam rilisnya kepada Delikmalukuw9news.com.
Menurut Mabala, gugatan ini diajukan karena Penggugat menilai telah terjadi Wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan Puskesmas Tepa Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Mabala mengaku, apabila Tergugat kembali mangkir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Tergugat apabila syarat-syarat hukumnya telah terpenuhi.
” Pihak Penggugat berharap proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara,” pungkasnya. (DMC-DS).















