Example floating
Example floating
/>
Hukum

Diduga Takut Dijadikan Tersangka, Kontraktor Proyek Jalan Namlea-Teluk Bara Kembalikan Rp.100 Juta ke Jaksa

7
×

Diduga Takut Dijadikan Tersangka, Kontraktor Proyek Jalan Namlea-Teluk Bara Kembalikan Rp.100 Juta ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
EA, Direktur CV. Basudara, tampak mengembalikan barang bukti berupa uang Rp.100 juta kepada penyidik pidsus Kejati Maluku, yang dipimpin langsung Kepala Keksi Penyidikan (Kasi Dik) Azer Jongker Orno S.H.,M.H.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, terus berlanjut.

Untuk mencari keterangan pendukung dalam rangka mengetahui adanya bukti dugaan korupsi, tim pidsus Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Pemeriksaan itu terhadap YSL, Perantara Vendor untuk mengikuti lelang proyek. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIT sampai 14.00 WIT. Satu saksi lain lagi yakni,EA, Direktur CV. Basudara. Menariknya, dalam pemeriksaan tersebut saksi EA, datang mengembalikan uang sejumlah Rp.100 juta.

Barang Bukti Uang Rp.100 juta dikembalikan saksi EA, Direktur CV. Basudara, kepada tim penyidik Pidsus Kejati Maluku, Rabu, (5/08/2026).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka memperdalam bukti penyidik.

“Kedua saksi yang diperiksa adalah YSL, Perantara Vendor untuk mengikuti lelang proyek. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIT sampai 14.00 WIT, dan EA, Direktur CV. Basudara. Dalam pemeriksaan itu ada penyerahan Barang Bukti Uang Rp. 100.000.000 (serajus juta rupiah) dari saksi EA, Direktur CV. Basudara,” ungkap Ardy, Rabu, (6/08/2026).

Pemeriksaan ini, lanjut Ardy, masih terus berjalan di tahapan penyidikan.
“Jadi proses pemeriksaan masih terus berjalan jadi ikuti saja,” pungkas Ardy.

Sebelumnya diberitakan, setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti , tim penyidik Kejati Maluku berhasil meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rp14,46 miliar di Kabupaten Buru. Peningkatan status kasus tersebut ditentukan tim penyelidik melalui ekspose gelar perkara yang berlangsung, Kamis (11/6/2026) kemarin.

“Pada Kamis kemarin, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan hasilnya Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat 12 Juni 2026 lalu.

Kasus tersebut dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023. Dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka selanjunya tim penyidik korps adhyaksa itu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan guna menentukan nilai kerugian keuangan negara, serta pihak yang akan dijadikan tersangka.

Sekadar tahu, untuk membongkar kasus jalan bernilai Rp14,46 miliar tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun di balik pemeriksaan panjang itu, penyidik diduga tengah membedah potensi pelanggaran serius, terutama pada aspek perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pekerjaan.

Indikasi yang menguat adalah adanya ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara pada tahun 2023 itu seharusnya rampung dalam satu tahun anggaran. Namun hingga memasuki 2024, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut justru mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, penyidik juga disinyalir menelusuri kemungkinan rekayasa dalam proses tender, termasuk peran kelompok kerja pemilihan dan kesesuaian dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan pemenang proyek.

Sejauh ini, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, kontraktor, hingga pihak perusahaan. Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat mengindikasikan bahwa perkara ini tengah diarahkan ke tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait proyek mangkrak yang dinilai merugikan keuangan negara. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kini meningkat ke tahap penyidikan.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *