DELIKMALUKU29NEWS.COM,PIRU,-Ribuan penambang batu sinabar di kawasan tambang Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terancam menghentikan aktivitas mereka akibat belum adanya kepastian legalitas tambang yang hingga kini masih berstatus ilegal.
Para penambang yang datang dari berbagai daerah di Indonesia itu menggantungkan hidup dari aktivitas tambang sinabar. Mereka berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera menyelesaikan proses pengusulan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah muncul informasi bahwa tambang sinabar Iha berpotensi ditutup oleh aparat penegak hukum, sebagaimana yang pernah terjadi pada aktivitas tambang ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru.
Bagi para penambang, penutupan tambang tanpa solusi akan berdampak langsung terhadap kehidupan ribuan keluarga yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Salah satu penambang asal Pulau Buru, Anwar (56), kepada wartawan Kamis (6/8/2026), mengaku sudah lima tahun bertahan hidup dengan bekerja sebagai penambang batu sinabar di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual.
Ia mengatakan, hasil dari aktivitas tambang tersebut mampu memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan membiayai pendidikan kedua anaknya hingga jenjang perguruan tinggi.
“Saya sudah lima tahun hidup dari menambang batu sinabar. Dari pekerjaan ini saya bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan kedua anak saya sampai kuliah,” ujar Anwar.
Menurutnya, keberadaan tambang sinabar tidak hanya memberikan penghasilan bagi dirinya, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan masyarakat lainnya.
“Dengan adanya tambang ini, banyak orang yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan akhirnya bisa bekerja. Banyak keluarga yang terbantu karena mereka mendapatkan penghasilan dari sini,” katanya.
Anwar menilai, aktivitas tambang sinabar juga memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.
“Kalau masyarakat punya pekerjaan dan penghasilan, tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup. Ini juga membantu mengurangi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Namun, ia menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai belum memberikan kepastian terhadap proses legalisasi tambang tersebut.
Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir membantu masyarakat agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara resmi dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Pemerintah Provinsi Maluku harusnya membantu mempercepat legalitas tambang ini. Jangan biarkan masyarakat terus bekerja dalam kondisi takut karena status tambang masih belum jelas,” tegas Anwar.
Ia meminta pemerintah tidak mengambil langkah penutupan sebelum ada solusi yang jelas bagi masyarakat penambang.
“Kami bukan menolak aturan pemerintah. Kami hanya meminta agar pemerintah memperhatikan nasib rakyat yang selama ini hidup dari tambang ini,” ujarnya.
Anwar juga mengingatkan adanya dampak besar apabila ribuan penambang kehilangan mata pencaharian.
“Kalau tambang ini ditutup begitu saja, pemerintah harus pikirkan bagaimana nasib ribuan orang yang kehilangan pekerjaan. Jangan sampai persoalan baru muncul karena masyarakat kehilangan sumber penghasilan,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menyampaikan bahwa seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk legalitas tambang sinabar telah dipenuhi.
Pihak ESDM Maluku juga disebut telah meminta Gubernur Maluku untuk menyampaikan tembusan usulan IUP dan WPR kepada Kementerian ESDM.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi, dokumen usulan dari Pemerintah Provinsi Maluku tersebut disebut belum diterima oleh Kementerian ESDM.
Hal ini berbeda dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang disebut telah sampai ke Kementerian ESDM.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah provinsi dalam memperjuangkan legalitas tambang sinabar Iha.
Masyarakat penambang berharap Pemprov Maluku segera mengambil langkah konkret agar tambang tersebut memiliki kepastian hukum.
Sebab, bagi mereka, legalitas tambang bukan hanya persoalan izin, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang selama ini menggantungkan harapan dari batu sinabar.(DMC-TIM).















