Example floating
Example floating
/>
Hukum

Soal Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, 14 Saksi Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Kabid Humas : Komitmen Polri Proses Hukum Tetap Jalan, “Berani Berbuat Berani Bertanggungjawab”

151
×

Soal Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, 14 Saksi Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Kabid Humas : Komitmen Polri Proses Hukum Tetap Jalan, “Berani Berbuat Berani Bertanggungjawab”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com. Ambon- Kepolisian Daerah Maluku terus menunjukan komitmennya dalam penuntaskan penanganan perkara pembakaran rumah warga Hunuth, Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Meskipun terhitung kurang lebih ada 14 saksi yang dipanggil selama dua kali tidak kooperatif alias tidak menghadiri panggilan penyidik, polisi akan terus melakukan rangkaian penyelidikan untuk menuntaskan kasus ini.

Diketahui, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, keduanya adalah, A.P.Alias U (Tengah di tahan di Rutan Polda Maluku), dan IS (masih di bawah umur tidak ditahan).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengungkapkan, komitmen Kapolda Maluku akan tetap memproses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat bahwa ada tebang pilih Polri atau tidak profesional Polri, dalam mengusut perkara pembakaran rumah ini.

“Pada intinya komitmen Bapak Kapolda Maluku agar kasus ini dituntaskan, siapa yang berani berbuat, berani tanggungjawab,” kata Kombes Rositah, di Mapolda Maluku,usai Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba, di Room Lantai I, Mapolda Maluku, Jumat, (12/9/2025).

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini berujar, proses penyelidikan terhadap saksi-saksi telah dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja, para saksi yang dipanggil sampai sudah dua kali belum menghadiri panggilan polisi.

“Proses hukum tetap jalan, kami mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, percayakan penanganan perkara ini ke Polisi. Dan selanjutnya kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke publik lagi,” pungkasnya.

Diketahui, insiden ini terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 kawasan Desa Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Berawal dari perkelahian antar pelajar yang menewaskan AP, siswa SMK Negeri 3 Ambon. Selain itu tercatat ada 17 Rumah, kantor Desa Hunuth, Dua Mebel dan Tiga Bengkel milik warga Desa Hunuth terbakar. (DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *