Example floating
Example floating
/>
Hukum

Usut Ulang Kasus Jalan Pulau Wokam, Kejati Maluku Punya “Jurus” Terbaru Jerat Bupati Aru?

312
×

Usut Ulang Kasus Jalan Pulau Wokam, Kejati Maluku Punya “Jurus” Terbaru Jerat Bupati Aru?

Sebarkan artikel ini
Bupati Aru, Timotius Kaidel
Example 468x60

Delikmaluku29news.com.-Aru,- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Kasus ini pernah diusut Kejati Maluku namun dalam perjalanan dihentikan tahun 2021 lalu, dengan alasan para pihak telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun ada indikasi kerugian versi perhitungan BPK RI yang menjadi dasar Kejati Maluku, usut ulang kasus tersebut.

Di sisi lain, apakah bukti baru Kejati Maluku terhadap perkara  dugaan korupsi ini lengkap dan bisa jerat Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, ataukah hanya sekedar gertak sambal?

“Artinya kan sudah selesai waktu diusut pertama itu, kerugian sudah dikembalikan, kenapa diusut  lagi, ini perlu dipertanyakan. Dan apa Kejati Maluku punya bukti baru  ini hanya gertak atau tuntas sampai penetapan tersangka, karena proses ini sudah jelas ada keterlibatan Bupati Aru Timotius Kaidel, selaku kontraktor proyek ini,” beber salah satu sumber  kepada Delikmaluku29news.com, Senin, (15/9/2025).

Data Delikmaluku29news.com menyebutkan, dana sebesar Rp.36,7 miliar telah dicairkan 100 persen, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Dari total 35 kilometer yang direncanakan, hanya sekitar 15 kilometer jalan yang terselesaikan. Beberapa item penting juga tidak dikerjakan, termasuk pembangunan drainase di sisi kiri dan kanan jalan yang anggarannya mencapai Rp2 miliar.

Pada 2020, Timotius Kaidel  kabarnya sempat mengembalikan dana sebesar Rp4,2 miliar ke kas negara melalui jaksa, yang diduga terkait proyek Jalan Lingkar Wokam. Namun, pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses hukum, sesuai pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Wokam  senilai Rp 36,7 miliar ini disebut hanya rampung 15 dari 35 kilometer yang direncanakan, namun anggaran sudah dicairkan 100 persen. Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang dulu diduga sebagai kontraktor pelaksana melalui PT Purna Dharma Perdana.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Agustini Baka Tanggiling, kepada wartawan membenarkan rangkaian penyelidikan kasus  tersebut.

“Siapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita  akan maksimalkan,” ungkap Baka Tanggiling kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Aspidsus mengatakan bahwa rangkaian penyelidikan kasus tersebut  sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak  yang berlangsung di Kejari Kabupaten Kepulauan Aru.
“Ada sejumlah pihak dimintai keterangan di Kejari Aru sana, ” tegas dia.

Menyinggung soal pemeriksaan Bupati Aru, Timotius Kadel alias Timo dalam proyek bermasalah senilai Rp36,7 miliar itu, Aspidsus terlihat santai menanggapi dengan senyum.

“Kalau soal Bupati, nanti kita mengarah ke sana. Saat ini belum. Tapi yang pasti, termasuk kontraktor akan kami periksa,” jelasnya dengan nada semangat.

Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh kontraktor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.

Aspidsus menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut juga disertakan dengan adanya temuan BPK.

“Ada temuan BPK disitu. Berapa nilainya nanti kita lihat,” terangnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *