Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Hanya Dilapor Mahmud Hentihu, Imam Negeri Kayely Juga Lapor Kasus Serupa Terhadap Ibrahim Wael, Polres Buru Diminta Secepatnya Usut Tuntas

30
×

Tidak Hanya Dilapor Mahmud Hentihu, Imam Negeri Kayely Juga Lapor Kasus Serupa Terhadap Ibrahim Wael, Polres Buru Diminta Secepatnya Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru juga ikut melapor dugaan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik di media sosial facebook terhadap terlapor Ibrahim Wael.

Laporan Idris didampingi tim hukum dari kantor Advokat Umar Alkatiri SH dan Partner, secara resmi telah dimasukan ke SPKT Polres Buru, Sabtu (12/9/2026).

Sebelumnya, Ibrahim Wael telah dilaporkan dalam kasus yang sama oleh Mahmud Hentihu, Kamis (10/9/2026). Namun hal itu tidak memberi efek jera baginya, tapi berbuat ulang.

Umar Alkatiri SH, selaku ketua tim hukum kepada wartawan mengatakan, Ibrahim Wael diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial facebook. Perbuatan yang IW lakukan secara nyata kepada Imam Negeri Kayely Idris Pay.

Umar menuturkan, Ibrahim Wael diduga berkomentar di Akun Facebook atas nama Bang Duri dengan menyebutkan dalam kolom komentar bahwa “Hahahaha kalian semua penipu termasuk imam kayeli”. Dari pernyataan di kolom komentar tersebut maka sudah dituduh Imam Negeri Kayely adalah seorang penipu.
“Karena kami merasa hal ini tidak pantas disampaikan kepada seorang imam, makanya hari ini kami datang melaporkan yang bersangkutan (Ibrahim Wael) di SKPT Polres. Harapan kami semoga laporan kami segera diproses secepatnya agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat Buru lebih khusus bagi Imam Kalely,” jelasnya.

Umar melanjutkan, dengan laporan ini, pihaknya bersama tim juga berencana akan melakukan upaya hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Sebab dalam hal ini pelapor Idris Pay merupakan Imam sekaligus sebagai Tokoh Agama di dalam Negeri. Sehingga kami juga berencana akan memproses hal ini ke masalah perdata tentang perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *