Example floating
Example floating
Hukum

Sidang Narkoba Nyai-Erol Terungkap Faka Baru: Frejon-Mifta Terbukti Edar dan Penggguna Narkoba

29
×

Sidang Narkoba Nyai-Erol Terungkap Faka Baru: Frejon-Mifta Terbukti Edar dan Penggguna Narkoba

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Keterangan dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap adanya komunikasi dan transaksi dengan terdakwa yang disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, meski mengetahui aktivitas tersebut, para saksi mengaku tidak melakukan tindakan hukum terhadap kedua terdakwa.

Fakta itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa, Henly Moningka alias Nyai dan Errol Steffen Johanes Tahapary alias Errol, Kamis (17/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Yefri Bimusu dan Mathelis Amahorseja.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga anggota kepolisian sebagai saksi, masing-masing Frejon Samuel Latul, Mifta Atamimi dan M. Kurnadi H. Ombi.
Saksi Frejon Samuel Latul mengaku telah mengenal kedua terdakwa sejak 2018 saat bertugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Ia juga mengetahui aktivitas kedua terdakwa yang disebut menjual sabu sejak 2024.
Yang mengejutkan, Frejon mengakui dirinya tiga kali membeli sabu dari kedua terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
Pembelian pertama senilai Rp300 ribu dilakukan secara tunai, sedangkan dua transaksi berikutnya dibayar melalui transfer.
Meski mengetahui aktivitas kedua terdakwa, Frejon mengaku tidak melakukan upaya hukum terhadap mereka.

Keterangan serupa muncul dari saksi Mifta Atamimi.
Mifta mengaku pertama kali mengenal Errol saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 2022 dalam perkara narkotika. Namun, pada 2024, Mifta kembali berkomunikasi dengan Errol setelah diperkenalkan oleh Andre Mawa, yang sebelumnya juga telah memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Mifta, Andre menghubunginya dan menawarkan agar Errol dijadikan informan untuk memancing pembeli narkotika.
“Teman saya Andre Mawa yang kenalkan saudara Errol. Andre bilang kepada saya, mau taruna atau tidak, nanti Errol yang jadi informan untuk pancing pembeli,” kata Mifta dalam persidangan.
Mifta kemudian mengakui bahwa Errol maupun Nyai dijadikan informan untuk membantu mengungkap pembeli sabu.
Namun, ketika kuasa hukum mempertanyakan apakah ada surat atau izin resmi dari Polresta Ambon untuk menjadikan kedua terdakwa sebagai informan, Mifta mengaku tidak ada surat resmi tersebut.
Tak hanya itu, Mifta juga mengakui pernah menerima sabu secara gratis dari kedua terdakwa.
“Saya dikasih pas bulan Ramadhan dan barang itu dipakai di rumah saya,” ujarnya.

Hakim Soroti Dugaan Dukungan terhadap Peredaran Sabu

Persidangan semakin memanas setelah terdakwa Nyai memberikan keterangan berbeda terkait hubungan dengan saksi Mifta.

Nyai menyebut Mifta telah berulang kali membeli sabu darinya dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
“Kalau saksi Mifta sudah berulang kali beli. Kalau Lebaran saya kasih gratis, itu bonus. Karena Mifta beli sabu sudah berulangkali dari tahun 2022 sampai 2026,” ungkap Nyai.

Keterangan tersebut langsung mendapat perhatian majelis hakim.
Hakim menilai, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, tindakan Mifta dan Frejon dapat dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap peredaran narkotika.
“Jadi tahun 2022 Mifta tangkap Errol, lalu tahun 2024 dia (Mifta) beli sabu dari Errol. Ini lucu ya. Apa yang dilakukan kalian (saksi) menandakan bahwa kalian mendukung peredaran narkotika di Kota Ambon,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan keterlibatan saksi Mifta dan Frejon dalam perkara peredaran narkotika. Rekomendasi tersebut, menurut hakim, akan dituangkan dalam putusan.
“Nanti kita akan keluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam putusan,” tegas hakim.

Saksi Ombi Bantah Terlibat

Sementara itu, saksi M. Kurnadi H. Ombi mengaku tidak memiliki hubungan dengan aktivitas kedua terdakwa.
Ombi menerangkan, pada 2021 dirinya pernah melakukan penggerebekan di rumah Errol. Namun, dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Ombi juga mengaku tidak mengetahui adanya transfer uang dari terdakwa Nyai ke rekening miliknya.
Ia menyebut hanya pernah menasihati kedua terdakwa agar menghentikan pekerjaan yang dinilainya melanggar hukum.
Keterangan Ombi tersebut diperkuat oleh penjelasan Errol. Ia mengakui adanya transfer uang kepada rekening Ombi, namun menegaskan transaksi tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas sabu.
Menurut Errol, uang tersebut diberikan kepada istri Ombi sebagai bentuk balas budi karena saat dirinya menjalani penahanan pada 2022, Ombi disebut membantu dan menjaga komunikasi dengan istrinya.
“Jadi uang ini saya berikan ikhlas kepada saksi Ombi karena ketika saya berada di dalam tahanan tahun 2022, saudara Ombi yang selalu membangun komunikasi dengan istri saya dan membantu istri saya. Jadi tidak ada kaitan dengan aktivitas sabu,” jelas Errol.
Pernyataan tersebut dibenarkan terdakwa Nyai.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *