Example floating
Example floating
Hukum

Tiga Saksi Dari Terlapor Ibrahim Wael Mangkir, LSM LIRA Minta Penyidik Tidak Mengulur Waktu dan Segera Gelar Perkara

180
×

Tiga Saksi Dari Terlapor Ibrahim Wael Mangkir, LSM LIRA Minta Penyidik Tidak Mengulur Waktu dan Segera Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Tim penyidik Satreskrim Polres Buru didesak segera menggelar perkara penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial Facebook oleh terlapor Ibrahim Wael.

Hal ini sangat penting dilakukan karena seluruh saksi dalam perkara ini telah dimintai keterangan, yakni korban/pelapor, saksi-saksi fakta dan juga terlapor Ibrahim Wael.

Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium, S.H., mengatakan, seharusnya penyidik Polres Buru sudah melakukan gelar perkara untuk penanganan kasus tersebut. Hal ini dibuktikan lewat adanya hasil pemeriksaan pelapor/korban, saksi dan terlapor.
“Kan sudah diperiksa pelapor/korban, saksi fakta dan terlapor, dan saya pikir itu sudah cukup meyakinkam penyidik dalam menggelar perkara untuk meningkatkan kasus ini ke tahapan penyidikan,dan jika kasus ini cukup bukti ya segera tetapkan tersangka, karena setahu saya, dalam proses ini penyidik tentunya hati-hati sejak dari awal. Dan kalau pun sudah ditingkat pemeriksaan terlapor pastinya bukti permulaan sudah cukup untuk jadi kesimpulan penyidik gelar perkara,” ungkap Gurium, Senin malam (28/9/2026).

Menurutnya, dalam ketentuan KUHAPidana yang baru dan juga KUHAPidana yang lama, syarat penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka jika telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Karena itu menurut saya dalam perkara pastinya penyidik sudah kantongi dua alat bukti itu. Kan keterangan saksi fakta, korban/pelapor, terlapor, itu satu alat bukti, keterangan dokumen berupa tangkapan layar di facebook, satu alat bukti, berarti kan sudah dua alat bukti, jadi saya kira penyidik seharusnya sudah gelar perkara terhadap kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buru Ipda Pol Jaya Permana, yang dikonfirmasi, belum merespon panggilan seluler media ini.

Sementara sumber di Mapolres Buru yang dikonfirmasi mengaku, tiga saksi yang diminta dihadirkan terlapor Ibrahim Wael itu seharusnya diperiksa hari ini, Senin 28 September 2029, hanya saja informasi dari kuasa hukum para saksi, ada kendala sedikit sehingga nantinya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan.

“Ketiga saksi ini ada kendala hari ini jadi meminta untuk dijadwalkan ulang. Jadi penyidik akan menjadalkan ulang untuk pemeriksaan nanti,” singkat sumber itu.
Diketahui, Ibrahim Wael, telah diperiksa pada Kamis (24/9/2026) lalu.
Pemeriksaan Ibrahim Wael untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook, terhadap dua orang korban dan juga sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Kedua pelapor adalah Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli.

Pemeriksaan Ibrahim Wael, sangat dibutuhkan penyidik, karena dia diadukan melakukan dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008). Dalam ketentuannya di Pasal 27A: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat informasi atau dokumen elektronik (seperti postingan atau komentar di Facebook). Dan pasal 45 ayat (4): Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggar Pasal 27A.

Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda,melalui Kasi Humas Ipda Pol Jaya Permana, yang dikonfirmasi, Jumat sore (25/9/2026),soal pemeriksaan Ibrahim Wael, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Ibrahim Wael oleh penyidik seputaran laporan yang diadukan pihak pelapor. Namun usai pemeriksaan itu, yang bersangkutan ada mengajukan tiga saksi lain yang nantinya memberikan keterangan untuk kepentingan hukum terlapor. Sehingga nanti penyidik agendakan pemeriksaan lanjutan bagi tiga saksi tersebut,”ungkap Permana,via selulernya.

Kata dia, jika sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari terlapor, maka tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan atau belum.

“Nanti selesai pemeriksaan tiga saksi dari terlapor itu baru dilakukan gelar perkara. Gelar itu akan dihadiri langsung pihak Propam, serta penyidik terkait dalam waktu dekat ini, jadi nanti teman-teman wartawan ikuti terus saja,” pungkasnya.

Sekedar tahu saja, Ibrahim Wael adalah terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook. Dia diduga menyerang kehormatan pribadi dua orang warga Buru, masing-masing, Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.

Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.

Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.

Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *