Example floating
Example floating
/>
Hukum

Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Vonis Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Pacar Selama 15 Tahun Penjara

184
×

Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Vonis Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Pacar Selama 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang Putusan Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pengadilan Dataran Hunimoa, Kamis, (18/9/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Bula,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa resmi menjatuhi putusan terhadap Hadi Susanto alias Santo, dengan pidana penjara selama 15 tahun, dalam sidang yang berlangsung, Kamis, (18/9/2025).

Sesuai amar putusan majelis hakim, Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan pacarnya sendiri di Kebun  warga dekat Kali Waifufa, Belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam  pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah mencermati semua alat bukti yang terungkap di persidangan, maka terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan sehingga divonis penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa di dalam tahanan,” ucap Ketua majelis hakim, Donald Frederik Sopacua  didampingi Hari Tri Asmoro dan Aditya Royandy Ryzkiada masing-masing sebagai hakim anggota, dalama amar putusannya.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah di hukum, sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat matinya orang serta membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari SBT, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa  dengan  ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Sesuai fakta persidangan, perbuatan pemuda yang tinggal di Desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat ini, melakukan Tindak pidana  tak terpuji itu  berawal pada tanggal 17 Mei 2025 pukul 16.30 WIT, tertempat di Kebun Masyarakat dekat Kali Waifufa Belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat.

Saat itu terdakwa bermaksud ke Kebun untuk mengambil ampas kayu, tak tahu mengapa, dia menghubungi korban (Pacar),  melalui handphone dari sarana  aplikasi messenger dengan tujuan mengajak bertemu di pinggir Kali Waifufa.

Korban yang tidak tahu apa rencana terdakwa, langsung datang menemui terdakwa. Di sana korban diperkosa oleh terdakwa. Selesai melakukan aksi bejat itu, korban menangis tragis lalu mengaku akan menceritakan perbuatan terdakwa ke orang Tuanya. Karena rasa takut, terdakwa mencecik leher korban hingga ahirnya korban tak sadarkan diri alias meninggal dunia. Melihat tubuh korban tak bergerak lagi, terdakwa kemudian mengambil  tubuh korban lalu membuangnya di sungai atau kali Waifufi.

”Jenazah korban selanjutnya ditemukan warga sekitar  pada Rabu, 21 Mei 2025, sekira pukul 15.00 Wit,  di Kali Waifufa, Desa Englas,Kecamatan Bula Barat, dan berdasarkan kesimpulan hasil visum tubuh korban, diketahui jenis kelamin perempuan, umur lima belas tahun, panjang badan seratus lima puluh delapan sentimeter, warna kulit sulit dinilai karena proses pembusukan lanjut, rambut lurus warna hitam,luka terbuka pada pipi kanan, sudut bibir kanan,serta luka disekujur tubuh lainnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *