Delikmaluku29news.com,Ambon,- Setelah dilakukan perampungan berkas perkara kasus penganiayaan maut di kawasan Hunuth, yang melibatkan IS, siswa SMK 3 Ambon, kini penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease melakukan pelimpahan berkas tahap I ke jaksa penuntut umum Kejari Ambon untuk diteliti.
“Untuk berkas perkara IS, penyidik sudah tahap I ke JPU ya,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay, Kamis, (18/9/2025).
Menurutnya, jika JPU sudah selesai meneliti berkas, pastinya menyerahkan kembali berkas perkara tersangka ke penyidik dengan petunjuk yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara.
“Normatifnya seperti itu, kalau habis teliti berkas, pasti serahkan lagi ke penyidik dengan petunjuk di dalam berkas. Jadi proses masih jalan, ikuti terus saja,” pungkas Luhukay.
Sekedar informasi, Tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan IS alias Indra (19), Siswa SMK 3 Ambon yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan sesama pelajar berinisial AP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini terjadi dimulai dari adanya perkelahian pelajar yang menyebabkan satu orang meninggal, dari kejadian itu spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan,” jelas Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, di Mapolresta Ambon, Kamis, 12 Agustus 2025 lalu.
Dalam pernyataan Wakapolda itu, didampingi Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Primasetya, Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Menurut Wakapolda, penyelidikan kasus penikaman tak berhenti hanya di satu pelaku saja. Pihaknya sementara melakukan pendalaman untuk kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kejadian yang menjadi akar dari rangkaian pertikaian yang terjadi.
“Bukan tidak mungkin tidak ada yang lain yang turut serta ikut nanti kita kembangkan, ” ungkapnya.
Tak hanya soal penganiayaan perwira Tinggi Polri satu bintang itu menegaskan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth.
“Pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, Kita kumpulkan bukti lewat saksi, maupun video yang beredar, Intinya kita akan lakukan penegakan hukum juga untuk kasus ini (pembakaran-red),” tegasnya.
Sekedar tahu, Indra Sabandar, (18) ditangkap aparat kepolisian. Indra diduga sebagai pelaku penikaman korban AP saat terjadi tawuran siswa SMK Negeri 3 Ambon di depan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL), Desa Hunut/ Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa, 19 Agustus 2025.
Akibat ditikam, rekan sekolahnya AP hilang nyawa. Masalah itu kemudian menjadi pemicu awal terjadinya bentrok di kawasan tersebut hingga berujung pembakaran rumah-rumah warga dan bangunan lainnya.
Data yang di himpun media siber ini, terduga pelaku IS yang juga siswa SMKN 3 Ambon ditangkap di kediamannya di Dusun Hunimua, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik yang beredar di sosial media, terduga pelaku IS mengakui menikam korban hingga akhirnya korban meninggal dunia, hanya demi menyelamatkan teman terduga pelaku yang saat itu dipukul.
“Saya datang hanya mau liat teman saya satu ini dari Tulehu dapat pukul. Saya mau tarik dia dari situ tapi mereka pukul dia tarus. Makanya saya tikam sembarangan yang penting mereka lapas dia lalu saya bawa lari dia,” tutur Indra.(DMC-01).















