Delikmaluku29news.com,MBD,- Masyarakat desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, mengeluh, sejak hadirnya Kantor PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di desa, tidak membuat desa terang di malam hari, namun menyisahkan permasalahan yang berujung pada proses hukum.

Anehnya, meskipun ada PLTS dalam desa, namun tidak pernah dikelola secara baik oleh aparat desa setempat, bahkan diduga ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Sumber Media Siber ini menyebutkan, ada 30 Baterai PLTS sejak tahun 2022, diambil Kepala Desa untuk diperbaiki ke Kota Makassar, tapi hingga kini barang atau aset negara milik warga desa itu tak kunjung kembali.
“Kelit Kades Baterai itu diambil bawa ke Makassar untuk perbaiki. Sampai sekarang barang belum ada, padahal dari tahun 2022 lalu,” ungkap sumber warga itu.
Menurutnya, PLTS di Arwala sampai kini tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Menurut Kepala Desa, lampu menyala normal atau tidak bukan urusannya.
“Jadi ini lampu mau menyala atau tidak kades bilang bukan urusan dia lagi. Makanya kita minta pertanggungjawaban, kemana saja Baterai 30 buah itu, itu aset Desa, Baterai itu saja dibeli perbuah Rp.8 juta, kalau 30 buah, kalikan sudah berapa? ,” bebernya.
Sumber itu mengaku, meskipun lampu PLTS beroperasi tidak normal, tapi penjaga PLTS tetap terima gaji sebagaimana tertuang dalam LPJ.
Padahal tahun 2024 lalu penjaga PLTS sudah mengundurkan diri, dan kini yang menjaga kantor tersebut adalah bagian Kaur Umum.
“Nah, kalau orang jaga sudah tidak ada tapi dalam LPJ ada terima gaji tiap bulan, maka harus ditelusuri juga hal ini, bapak jaksa di Wonreli tolong lihat ini, jelas ada unsur korupsi,” bebernya.
Karena itu, Kejaksaan Cabang Kejari MBD di Wonreli harus segera menuntaskan kasus ini. Penggunaan ADD dan DD Arwala lima tahun terakhir ini tidak tahu untuk apa saja. Semua item kegiatan yang dilakukan mubasir semua.
“Kita harap jaksa lihat bukti baru tentang PLTS ini juga, karena Baterai saja gelapkan, apalagi barang-barang lain,” pungkasnya.(DMC-01).















