Example floating
Example floating
Hukum

Soal Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ibrahim Wael, Ketua PAN Raya Maluku Minta Atensi Kapolda Maluku

68
×

Soal Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ibrahim Wael, Ketua PAN Raya Maluku Minta Atensi Kapolda Maluku

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya Julianus Jackson Wenno, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, NAMLEA,–Meskipun baru datang di Maluku melaksanakan tugas dan juga sebagai orang nomor satu di institusi Polri di Maluku, Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H, diminta atensi terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terlapor Ibrahim Wael alias IW yang sedang ditangani di Polres Buru.

Atensi Kapolda Maluku ini perlu agar dalam proses penanganan perkara oleh tim penyidik di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berjalan cepat dan tidak berlama-lama, meskipun penyidik juga dihadapkan dengan penanganan kasus-kasus pidana lainnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN Raya) Maluku, Julianus Jack Wenno,mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, perlu mengetahui secara jelas semua penanganan perkara di Polres jajaran termasuk mengetahui perkembangan laporan pengaduan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan kedua warga (pelapor/korban) di Namlea, Kabupaten Buru.

Pengacara senior di Maluku itu berujar, kasus pencemaran nama baik dan fitnah bila disikapi dengan serius oleh penyidik, maka penanganannya hanya sederhana. Ada aduan warga yang merasa dirugikan, ada terlapornya. Tinggal ditanyakan dalam mediasi apakah perkara dilanjutkan atau saling memaafkan, kalau langkah-langkah ini tidak ada kesepakatan maka polisi berkewajiban memproses aduan warga sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP yang baru).
“Jadi di pasal 23 KUHAP baru itu mengatur waktu pengaduan itu selama 14 hari penyidik atau penyelidik sudah menanggapi laporan pengaduan warga, kalau tidak pelapor atau pengadu itu bisa melaporkan penyidik yang bersangkutan ke pihak yang berwenang, dan hal ini semua sudah diatur dalam ketentuan hukum acara. Karena itu kita harap Polres Buru bisa segera mungkin menyelesaikan penanganan perkara tersebut,” ungkap Wenno, Kamis pagi (15/10/2026).

Ditanya, saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli untuk kepentingan gelar perkara ditahap penyelidikan, Wenno yang berulang kali sidang di Mahkamah Konstitusi itu berujar, penyidik Polres Buru alangkah baiknya menggelar perkara lebih dulu sebelum membuang anggaran dalam memeriksa saksi ahli.
“Kalau bagi saya, alangkah baiknya penyidik menggelar perkara lebih dulu, baru memeriksa ahli supaya mendukung pembuktian penyidik. Di pasal 18 KUHAPidana itu ketentuannya penyidik wajib membuat laporan penyelidikan kepada penyidik secara tertulis, artinya penyidik berkewajiban gelar perkara terhadap hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), artinya penyidik disitu nanti memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. Jadi bagi saya penyidik lebih baiknya menyimpulan laporan ini sudah ada peristiwa pidananya atau belum baru nanti di tahap penyidikan penyidik memeriksa saksi ahli untuk menguatkan bukti penyidik yang nanti menentukan ada tersangkanya atau tidak,” jelas Wenno.
Kata dia, Polres Buru harus menindaklanjuti laporan ini dengan tidak berlama-lama.
“Kan ada bukti tangkapan layar, pemeriksaan saksi saksi fakta, bagi saya itu bukti permulaan yang bisa penyidik menentukan arah kasus ini, ada atau tidak peristiwa pidananya, itu saja yang perlu, tapi pada prinsipnya kita apresiasi dan atensi terhadap Polres Buru yang sudah bekerja dengan sebaik mungkin untuk menangani laporan inim kira berharap penegakkan hukum itu ada kepastian hukum,” bebernya.
Wenno menambahkan, sesuai informasi yang beredar, perbuatan pihak yang dilapor perbuatannya sudah berulang dan membuat gaduh di tengah masyarakat.
“Karena itulah kita minta agar Polres Buru segera menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, Dua pelapor/korban di kasus ini adalah Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.

Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.
Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.

Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *