Example floating
Example floating
Hukum

eR’eL Clinic Menang, PN Ambon Tolak Seluruh Gugatan Inneke Tandiari

27
×

eR’eL Clinic Menang, PN Ambon Tolak Seluruh Gugatan Inneke Tandiari

Sebarkan artikel ini
Para Tergugat dan Tim Kuasa hukum Dr. Budi Junaedi, Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, dan Yustinus Stevanus Yanubi, menggelar Press Conference , Rabu (28/10/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Pengadilan Negeri (PN) Ambon,resmi menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Inneke Tandiari terhadap dokter Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, dan PT Erel Beauty Center terkait dugaan malpraktik medis di eR’eL Clinic.

Putusan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb tersebut dibacakan pada sidang, Rabu (21/10/2026) oleh hakim ketua Orpa Martina dibantu dua hakim anggota masing-masing, Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.

Kantor Hukum Lotuspresius Law Firm selaku kuasa hukum para tergugat, menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp334.000.

Perkara ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas dugaan malpraktik yang dikaitkan dengan tindakan mesolipolisis atau penghancuran lemak yang dilakukan di eR’eL Clinic pada 20 Maret 2025.

Kuasa hukum eRel Clinic, Dr Budi Junaedi menyebut, persidangan berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan dokumen, saksi, dan keterangan ahli.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam persidangan adalah rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) tertanggal 4 Agustus 2026 untuk dr. Rani P. Asali dan dr. Lisa Handayani Asali.

MDP menyatakan praktik kedokteran yang dilakukan kedua dokter itu telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan kesehatan, dan standar operasional prosedur (SOP).

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pemeriksaan oleh MDP mencakup berbagai aspek, termasuk produk yang digunakan, pelaksanaan tindakan medis, kompetensi dokter, dan perizinan klinik.

Dalam persidangan, menurut pihak tergugat, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk memastikan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan medis tersebut dan keluhan yang disampaikan penggugat.

Kuasa hukum para tergugat menjelaskan, majelis hakim turut mempertimbangkan tidak adanya hasil pemeriksaan patologi anatomik yang dapat memastikan bahwa keluhan atau perubahan jaringan yang dipersoalkan penggugat disebabkan oleh tindakan medis tersebut.

Selain itu, Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI), menyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun disiplin profesi kedokteran.

Dokumen lain yang disampaikan dalam persidangan adalah surat penghentian penyelidikan oleh penyidik Polda Maluku terkait laporan dugaan tindak pidana malpraktik. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut merupakan proses hukum yang berbeda dari putusan perkara perdata.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah surat perdamaian antara penggugat dan para tergugat. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pembayaran kompensasi sebesar Rp100 juta kepada penggugat pada 5 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum para tergugat, pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya permintaan uang dari penggugat sebagai syarat penandatanganan surat perdamaian.

Pihak tergugat menyatakan surat perdamaian itu mengatur penyelesaian persoalan di antara para pihak, termasuk komitmen untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa majelis hakim mempertimbangkan surat perdamaian itu sebagai bagian dari fakta persidangan. Klaim mengenai proses dan keabsahan perdamaian tersebut merupakan penjelasan pihak tergugat.
Tim Kuasa hukum yang terdiri atas Advokat Dr. Budi Junaedi, Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, dan Yustinus Stevanus Yanubi menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Ambon.

Mereka menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan serta memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *