Example floating
Example floating
Hukum

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi di SBT, Sejumlah Dokumen Disita

70
×

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi di SBT, Sejumlah Dokumen Disita

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM, BULA,–Untuk mempercepat jalannya penanganan perkara tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan penggeledahan dokumen di beberapa lokasi yang punya kaitan dengan perkara dugaan korupsi anggaran revitalisasi sekolah sebesar Rp.1 miliar di Kabupaten SBT.

Diketahui, perkara dugaan tipikor pemerasan, Pengutan Liar, dan Gratifikasi terhadap Program Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten SBT, telah masuk tahapan penyitaan dokumen. Dan dihari bersamaan, Tim pidsus Kejati Maluku juga melaksanakan penggeledahan di salah satu lokasi di Kota Ambon, ini dilakukan atas kerjasama dengan tim penyidik di Kejari SBT.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan, tim penyidik pidsus Kejari SBT yang dipimpin langsung Kajari Ilham Wahdini, telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti.

“Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan yaitu Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, beralamat di Jalan Ampera, Bula, dan tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan beberapa kepala sekolah menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi,” ungkap Latuconsina, Kamis malam (15/10/2026).

Kata Latuconsina, selain penggeledahan tiga lokasi tersebut pada hari yang sama, tim dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Pimpin Azer Jongker Orno, SH.,MH selaku Kasi Dik Kejati Maluku juga melakukan kegiatan penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan.

Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah). Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Mantan Kacabjari Wahai itu mengatakan, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan Revitalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.
“Kejari SBT juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan,” pungkasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *