DELIKMALUKU29NEWS.COM,SBT,– Satu per satu modus korupsi yang dilakukan oknum-oknum di Seram Bagian Timur dalam pemotongan Fee 10 persen anggaran revitalisasi untuk satuan pendidikan di Kabuapten Seram Bagiam Timur (SBT) mulai terendus di publik.
Koalisi OKP dan LSM Provinsi Maluku mendesak agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBT agar memeriksa adik kandung Bupati SBT berinisial FA, karena diduga terlibat dalam proses pemotongan anggaran tersebut.
Penegasan ini disampaikan Koalisi OKP dan LSM Provinsi Maluku saat menggelar konferensi pers di Kaffe Ara, Kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (26/10/2026).
Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku, Alfian Hulihulis mengatakan, Koalisi OKP dan LSM Maluku tetap mengawal akuntabilitas dana revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur yang saat ini dalam proses hukum di Kejari SBT.
Koalisi OKP dan LSM Provinsi Maluku menyampaikan pernyataan terbuka mengenai informasi dugaan pungutan sebesar 10 persen yang dikaitkan dengan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten SBT, sekaligus informasi mengenai dugaan pergantian kepala sekolah yang perlu memproses penjelasan secara objektif.
“Kami menegaskan bahwa penyampaian ini bukan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Kami tidak bermaksud menetapkan kesalahan seseorang, menjatuhkan vonis di ruang publik ataupun menggantikan kewenangan aparat penegak hukum. Hak masyarakat menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi jaminan oleh Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Namun pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfian Hulihulis, saat membacakan surat pernyataan sikap.
Kata dia, LSM dan OKP Maluku menempatkan petunjuk teknis sebagai salah satu dasar utama untuk menilai kesesuaian pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan dengan ketentuan yang berlaku.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan menjadi salah satu landasan kebijakan program tersebut.
Untuk tahun anggaran 2025, pelaksanaan program juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan revitalisasi
berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, partisipasi dan kepentingan terbaik pada anak-anak.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur perlu memberikan penjelasan mengenai dukungan koordinasi dan wawasan yang dilaksanakan terhadap program revitalisasi sesuai wewenang masing-masing.
” Kami meminta Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur beserta jajaran pemerintah daerah menjelaskan langkah yang telah ditempuh untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap sekolah penerima bantuan dan penanganan apabila terdapat panduan mengenai dugaan pungutan liar.
pungutan di luar ketentuan
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan akuntabilitas pemerintah, bukan pertanyaan bahwa bupati atau pejabat tertentu telah melakukan pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan menjadi salah satu kerangka hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembagian urusan pemerintah. Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 menjadi rujukan koordinasi pelaksanaan program revitalisasi sesuai instruksi pada masing-masing pihak.
Kami meminta agar pemerintah daerah memastikan tidak ada penggunaan kewenangan yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk apabila muncul informasi mengenai tekanan terhadap kepala sekolah dalam dugaan
dugaan tekanan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan program tersebut,” jelasnya.
Kemudian yang berikutnya, lanjut dia, Kepala Dinas Kabupaten Seram Bagian Timur diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dinas dalam mendukung dan mengawasi program revitalisasi. Khususnya untuk program tahun 2025 petunjuk teknis revitalisasi mengatur peran Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dalam aspek tertentu, antara lain koordinasi, sosialisasi, dukungan pelaksanaan program. Selanjutnya, penerapan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan jenis kesatuan pendidikan, mekanisme bantuan dan pembagian tugas yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.
“Atas dasar itu kami meminta penjelasan mengenai beberapa hal berikut. Bagaimana mekanisme sosialisasi pendampingan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kemudian, bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan?. Apakah dinas menerima informasi atau pengaduan mengenai dugaan permintaan pungutan sebesar 10 persen?
Kemudian fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, kami meminta DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menjelaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai kewenangan kelembagaannya.
pada pasal 147 149 dan 154 Undang-Undang Dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur fungsi DPRD Kabupaten/Kota termasuk fungsi pengawasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta APBD sesuai ketentuan. Dalam konteks revitalisasi, kami mendorong DPRD menelaah aspek-aspek yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya, meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan menindaklanjuti informasi yang relevan melalui mekanisme perkembangan,” bebernya.
Selanjutnya, lanjut dia, Koalisi LSM dan OKP Maluku juga meminta agar penelusuran informasi dugaan pungutan 10 persen dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak tanpa memeriksa rangkaian peristiwa yang relevan.
Apabila informasi tersebut didukung bukti awal yang memadai, aparat berwenang perlu menelusuri siapa yang pertama kali mengajukan permintaan pembayaran. Apa tujuan pembayaran? Apakah terdapat dasar yang sah? Bagaimana aliran dana apabila benar terjadi transaksi? Dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut?.
Penelusuran juga, kata dia, perlu mempertimbangkan keterangan kepala sekolah penerima bantuan, dokumen pelaksanaan program, komunikasi yang relevan serta bukti lain yang diperoleh secara sah. Dalam hal ini, kami menduga kuat nama FA dapat dimintai klarifikasi,atau diperiksa oleh aparat berwenang apabila terdapat informasi dan bukti yang relevan yang menghubungkan dengan persoalan tersebut,” jelasnya.
Kata dia, Koalisi OKP Cipayung dan LSM Maluku mendesak transparansi pelaksanaan program dana revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur termasuk mekanisme penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai
dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Meminta klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Kabupaten Seram Bagian Timur mengenai informasi dugaan pungutan pungutan sebesar 10 persen termasuk dasar permintaan dan langkah tindak lanjut apabila informasi tersebut memiliki dasar faktual.
Mendesak DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menjalankan fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan lainnya yang relevan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan.
Meminta Gubernur Maluku melakukan evaluasi sesuai kewenangan terhadap tata kelola pemerintahan dan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur, khususnya terkait informasi dugaan pergantian kepala sekolah yang memerlukan klarifikasi. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diminta menelaah kebijakan dan proses pergantian kepala sekolah yang dipersoalkan serta evaluasi tindakan dan kebijakan terkait sesuai kewenangan serta mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Sementara itu, Muhammad Rumodar, selaku penanggungjawab kegiatan tersebut melanjutkan, bukti-bukti valid yang dikantongi terhadap pihak-pihak yang berperan dalam pemotongan fee 10 persen ini, adalah termasuk di dalamnya dana revitalisasi salah satu SD di SBT sebesar Rp.125 juta, yang dilakukan pemotongan terhadap oknum-oknum tertentu di Hotel Surya di Bula, Ibu Kota SBT.
“Fakta dan bukti bukti konkret kami sudah kantongi saat itu terjadi pemotongan di Hotel Surya. Jadi setelah proses pencairan, kepsek dipanggil di Hotel Surya untuk dimintai pemotongan fee 10 persen. Ada fotonya, pelaku yang melakukan transaksi juga fotonya ada,” bebernya.
Kata Rumodar, sesuai informasi yang dikantongi, pada saat tim penyidik pidsus Kejari SBT dan Kejati Maluku melakukan penggeledahan, ada penyitaan barang bukti berupa uang lebih kurang 1 miliar lebih.
“Jadi informasi yang kami dengar ada penyitaan uang satu miliar lebih saat jaksa melakukan penggeledahan barang bukti di Dinas Pendidikan SBT,dan ini kami mohon dukungan publik untuk terus mengawal proses hukum yang kini berjalan di Kejari SBT. Harapan kami semoga siapa-siapa saja dalang di balik pemotongan anggaran revitalisasi itu perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan jika terbukti harus kejari SBT profesional tidak memandang bulu untuk menetapkan oknum-oknum itu sebagai tersangka, mengingat perkara ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya kalau sudah naik tahapan penyidikan maka sesuai hukum acara bukti permulaan sudah dikantongi oleh penyidik dan rangkaian peristiwanya sudah terlihat,” pungkasnya.(DMC-DS).















