DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Diduga lakukan penipuan uang puluhan juta, Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Laporan ini dilayangkan langsung pelapor Stevanie Tayl, Warga Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sesuai data yang dihimpun media ini, laporan dugaan pidana penipuan tersebut dimasukan ke SPKT Polda Maluku kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sesuai Nomor : LP nomor/B/151/IV/2026/SPKT/Polda Maluku tertanggal 2 April 2026.
Terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik dilaporkan karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana melanggar UU nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 UU No 1 tahun 2023 dan atau pasal 486/UU nomor 1tahun 2023, yang terjadi di jalan Ahusen, Kecaamtan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 22 Desember 2025.
Kasus ini berawal ketika pelapor Stevanie Tayl menghubungi terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik, untuk meminta tolong mengirim satu unit alat berat Exavator dari Surabaya ke Watuwei, Kabupaten Maluku Barat Daya, milik korban Denny Tengens.
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2025 pelapor mentransfer uang sebesar Rp.10 juta ke rekening terlapor untuk DP Pertama pengiriman alat berar tersebut. Lanjut pada tanggal 11 Januari 2026 pelapor kembali mentransfer ke rekening terlapor sebesar Rp.10 juta untuk DP kedua, Pada tanggal 25 Januari 2026 kembali lagi ditransfer oleh pelapor ke rekening terlapor sebesar Rp25 juta untuk DP ketiga, terakhir pada 11 Februari 2026, pelapor kembali mengirim Rp.20 juta ke rekening terlapor untuk biaya pengiriman alat berat tersebut. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2026 kapal Nadlynk yang memuat satu unit alat berat tersebut tiba di pelabuham Tepa Maluku Barat Daya, kemudian korban menanyakan kepada awak kapal dengan tujuan untuk menurunkan alat berat tersebut, ternyata harga pengiriman alat berat itu belum dibayarkan oleh terlapor. Karena menjadi korban atas perbuatan terlapor, pelapor memilih jalur hukum di Mapolda Maluku untuk melaporkan hal tersebut.
“Iya, jadi karena laporan kami itu nilai kerugian Rp.65 juta, jadi Polda Maluku melimpahkan laporan ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses, kami berharap Polresta Ambon atensi terhadap laporan kami ini,” pungkas keluarga korban yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin malam (26/10/2026).
Sampai berita ini diekspos, pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease melalui Kasat Reskrim Kompol Denty Indrawan Lubis, belum memberikan tanggapan atas tindaklanjut dari penanganan laporan pidana tersebut.
Sementara itu pihak terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik, belum dapat dikonfirmasi. Sumber media ini menyebutkan, jika perusahaan terlapor ini beralamat di Griya Kledung Asri No 1.RT.01/RW 04,Kledung Kradenan,Banyuurip, Purwarejo, Jawa Tengah.(DMC-TIM).















