Delikmaluku29news.com,Ambon,- Dua Srikandi cantik yang sama-sama pernah dalam satu profesi Pengacara dan menyidangkan kasus-kasus menarik perhatian publik Maluku, masing- masing, Roos Jeane Alfaris dan Dessy K Halauw, angkat suara menanggapi adanya kasus pelecehan terhadap perempuan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) di Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Praktisi hukum Roos Jeane Alfaris, pelaku pelecehan terhadap Satpol PP itu harus ditindak tegas oleh Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, supaya ada sanksi hukum bagi pelaku.
“Kita harap agar kasus ini segera Pak Walikota Ambon ambil sikap, tindakan tegas buat pelaku itu harus dilakukan,” ungkap Alfaris, kepada Delikmaluku29news.com, Sabtu, (20/9/2025).
Menurutnya, sikap tegas Walikota Ambon sangat perlu untuk meredam situasi yang kini menjadi perbincangan publik, lebih khusus bagi kaum perempuan.
“Kasihan sekali kejadian di Instansi Pemerintah kalau pak Walikota tidak ambil langkah buat pelaku takutnya terkesan Walikota ada pembiaran tindak pidana ini terus membudaya, maka diduga akan terjdi hal yang sama juga di instansi lain, karena pak Walikota tidak ambil sikap,” jelasnya.
Karena itu, Alfaris menyarankan agar kasus ini, Korban harus segera laporkan tindakan ini ke pihak Kepolisian, karena ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan
“Bila ditelusuri unsurnya jelas memenuhi pasal UU No.12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual,” tandas Alfaris.
Sementara itu, mantan Lawyer yang kini Politisi Partai Golkar, Desy K Halauw, yang juga adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, mengaku, mengutuk keras perbuatan oknum Satpol PP itu terhadap rekannya sendiri.
Karena itu, lembaga DPRD Kota Ambon pada prinsipnya mendesak, agar pelaku pelecehan diberikan sanksi berat hingga pemecatan tanpa pandang bulu, bila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan perbuatan hukum.
“Artinya sudah ada pembinaan hingga proses pemeriksaan yang akan dilakukan. Tapi melihat korban yang merasa tidak puas, jika bukti-bukti secara hukum ada, maka bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Dan tentu sebagai perempuan, saya turut berbela rasa dengan apa yang menimpa korban. Sangat malu pastinya kalau kita perempuan diberlakukan seperti itu. Dan saya mengutuk keras hal ini,” pungkas Wakil Rakyat Dapil Nusaniwe, Kota Ambon itu.
Diketahui, Aksi bejat dilakukan salah seorang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Novri Wattimena alias Noat terhadap rekan kerjanya yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Satpol PP, berinisial CM. Aksi memalukan itu dilakukan Noat terhadap korban CM usai perayaan HUT Kota Ambon, 8 September 2025.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban CM membeberkan peristiwa yang dialaminya itu dalam kegiatan Walikota Jumpa Rakyat (Wajar) di ruang unit layanan administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Jumat (19/9/2025).
Dalam kondisi menangis, korban CM yang datang didampingi kedua orangtuanya menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette. Dan kini masalah ini sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (DMC-01).















