Delikmaluku29news.com,Aru,- Proyek pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kabupaten Kepualauan Aru Tahun 2022 sebesar Rp.8 miliar disinyalir diperuntuhkan cuma-cuma alias mubasir.
Padahal di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini, pemerintah sedang gencar melakukan efisiennya anggaran negara. Hal ini diduga tidak dilakukan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Sebut saja, dalam proses pekerjaan jembatan Marbali, Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Proyek ini menghabiskan duit negara sebesar Rp 8 miliar lebih, padahal mangkrak.
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum baik Polres Aru dan Kejari Aru tidak fokus mengusut kasus ini, diduga mereka sengaja fokus perhatian pada proyek Jalan Lingkar Wokam yang sekarang diusut Kejati Maluku, padahal nilai kerugian negara proyek itu sudah dikembalikan ke kas negara melalui jaksa penyidik Kejati Maluku.
Mirisnya, Kejati Maluku yang melakukan penyelidikan atas perkara Jalan Lingkar Wokam sedari awal, tapi mereka sekarang memulai penyelidikan ulang.
“Tentunya ini adalah pengalihan isu, masa ada proyek yang ada nilai kerugian, karena proyek mangkrak, tapi tidak fokus ke sana, malah, fokus ke perkara yang sudah tidak ada nilai kerugian. Ini kan lucu. Pokoknya kita mendukung agar kasus Jembatan Marbali ini diusut tuntas oleh Polres Aru,” jelas, B Suerlembit, tokoh masyarakat Aru, kepada Delikmaluku29news.com, Selasa, (23/9/2025).
Sekedar informasi, dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru sampai kini misterius dalam penanganan oleh polisi. Kasus ini ditangani Polres Kepulauan Aru, sejak tahun 2023 lalu, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum, meskipun SPDP sudah di kirim ke Kejari Aru tahun 2024 kemarin, namun kabarnya masih misterius.
Sesuai data yang dikantongi media siber ini, proyek ini bersumber dari DAK Tahun 2022 dan APBD Aru tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp.8 miliar lebih. Pekerjanya adalah CV Adi Perkasa dengan konsultan pengawas CV Pesona Konsultan.
“Jadi proyek ini mangkrak bung, tanyakan ke Polres Aru itu, ” ujar salah satu sumber, yang meminta tidak disebutkan namanya, Senin, (22/9/2025).
Menurutnya, Polres Aru harus segera berkomitmen tuntaskan kasus ini, mengingat, ada informasi bahwa SPDP dari Polres Aru ke Kejari Aru, sudah dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polres.
“Jika info ini benar maka itu ada kepentingan apa sehingga prosesnya jalan seperti itu, harusnya Pak Kapolda melihat ini juga. Orang-orang yang kerjanya proyek ini harus minta pertanggungjawaban hukum,” bebernya.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Alberth Perwira Sihite, melalui, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi mengatakan, terhadap penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Progresnya sudah tahap penyidikan. Polres Aru sudah kirim surat permintaan keterangan ahli BPK, sekitar 3 bulan lalu.
“Kendala saksi Ahli BPK sedikit tenaga makanya proses perhitungan kerugian negara belum dilakukan. Tapi intinya prosesnya tetap jalan,” tandas Kombes Rositah.(DMC-01).













